Kepesertaan BPJS dari Pekerja Bukan Penerima Upah Hanya 11 Persen
Cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek/BPJS)
dari sisi pekerja bukan penerima upah (BPU) masih rendah, aitu hanya 11 % dari
total pekerja informal yang sebanyak 82,67 juta orang. Kendala kepesertaan BPU
terletak pada manfaat program yang belum masif dikenal dan keberlanjutan
pembayaran iuran yang rendah. Pekerja yang termasuk BPU pada program jamsostek
mencakup, wirausaha, pekerja lepas, dan pekerja di luar hubungan kerja, seperti
pekerja mitra perusahaan aplikasi digital. Berdasarkan dokumen paparan Menaker Ida
Fauziyah saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR, pekan lalu, jumlah peserta
jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) dari sisi BPU
cenderung naik dari 2019 hingga 2023.
Pada tahun 2019, jumlah
peserta BPU program JKK dan JKM tercatat 2,71 juta orang. Jumlahnya per
Desember 2023 naik menjadi 9,19 juta orang. Jumlah peserta BPU pada program
Jaminan Hari Tua (JHT) sepanjang 2019-2023 juga naik. Pada tahun 2019, jumlah
peserta BPU pada program JHT tercatat 209.418 orang. Per Desember 2023, jumlahnya
meningkat menjadi 632.794 orang. Jumlah kepesertaan BPU dalam dua tahun
terakhir sangat signifikan, yaitu melebihi 50 % per tahun. Namun, dinilai tetap
masih rendah, yaitu 11 % dari total pekerja sektor informal yang sebesar 82,67
juta pekerja. (Yoga)
Postingan Terkait
Mencontoh Negara Lain Melindungi Pekerja Gig
Regulasi Perumahan perlu direformasi
Kemenaker Siaga Hadapi Gelombang PHK
Ancaman Deindustrialisasi & Nasib Buruh
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Perjuangan Jakarta untuk Tumbuh 6% di 2026
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023