;

Kepesertaan BPJS dari Pekerja Bukan Penerima Upah Hanya 11 Persen

Kepesertaan BPJS dari Pekerja Bukan Penerima Upah Hanya 11 Persen

Cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek/BPJS) dari sisi pekerja bukan penerima upah (BPU) masih rendah, aitu hanya 11 % dari total pekerja informal yang sebanyak 82,67 juta orang. Kendala kepesertaan BPU terletak pada manfaat program yang belum masif dikenal dan keberlanjutan pembayaran iuran yang rendah. Pekerja yang termasuk BPU pada program jamsostek mencakup, wirausaha, pekerja lepas, dan pekerja di luar hubungan kerja, seperti pekerja mitra perusahaan aplikasi digital. Berdasarkan dokumen paparan Menaker Ida Fauziyah saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR, pekan lalu, jumlah peserta jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) dari sisi BPU cenderung naik dari 2019 hingga 2023.

Pada tahun 2019, jumlah peserta BPU program JKK dan JKM tercatat 2,71 juta orang. Jumlahnya per Desember 2023 naik menjadi 9,19 juta orang. Jumlah peserta BPU pada program Jaminan Hari Tua (JHT) sepanjang 2019-2023 juga naik. Pada tahun 2019, jumlah peserta BPU pada program JHT tercatat 209.418 orang. Per Desember 2023, jumlahnya meningkat menjadi 632.794 orang. Jumlah kepesertaan BPU dalam dua tahun terakhir sangat signifikan, yaitu melebihi 50 % per tahun. Namun, dinilai tetap masih rendah, yaitu 11 % dari total pekerja sektor informal yang sebesar 82,67 juta pekerja. (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :