Agenda Politik di Balik Revisi UU MD3
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia
(PSHK) Rizky Argama menilai sebelum ataupun setelah pemilu kerap dimanfaatkan
anggota DPR untuk merevisi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Dalam setiap
revisi UU MD3, anggota Dewan lebih sering mengutak-atik komposisi pimpinan MPR
dan DPR ataupun alat kelengkapannya. “Semua perubahan UU itu dilakukan hanya
untuk memfasilitasi kehendak partai politik berkuasa,” kata Rizky pada 31 Maret
2024. Rizky mengatakan kursi pimpinan DPR dan MPR ataupun alat kelengkapannya
sangat diminati karena strategis dalam proses pengambilan keputusan di
parlemen. Karena itu, partai politik atau gabungan partai politik akan berusaha
agar ketentuan dalam UU MD3 selalu menguntungkan kepentingannya.
Contohnya revisi UU MD3 pada 2018 dan 2019. Dalam perubahan
ketiga pada 2018 itu, DPR menambahkan Pasal 427 D, yang salah satu isinya
mengatur ketua DPR berasal dari partai politik peraih kursi terbanyak pertama
di Senayan. Pada 2019, terjadi lagi perubahan UU MD3, tapi hanya khusus Pasal
15. Pasal ini, di antaranya, mengatur bahwa pimpinan MPR, baik ketua maupun
wakil ketua, merupakan representasi dari wakil fraksi dan kelompok anggota DPD.
Dengan ketentuan ini, semua fraksi di DPR mendapat jatah wakil ketua MPR. Agenda
revisi UU MD3 kembali menggelinding setelah Pemilu 2024.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia membuka
peluang perubahan UU tersebut khususnya dalam memperebutkan posisi ketua DPR. Menurut
dia, dinamika itu sangat tergantung pembicaraan antara ketua umum partai
politik Koalisi Indonesia Maju, koalisi pendukung Prabowo Subianto-Gibran
Rakabuming Raka dalam pilpres 2024, yang terdiri atas tujuh partai, dimana
hanya empat partai politik yang mendapat kursi di DPR pada Pemilu 2024, yaitu
Gerindra, Golkar, Demokrat, dan PAN, dengan 280 kursi dari total 580 anggota
DPR periode 2024-2029. Sekitar 300 kursi DPR lainnya akan dimiliki PDI P,
Partai NasDem, PKB, dan PKS.
Tanda-tanda revisi juga terlihat dengan masuknya perubahan
keempat UU MD3 dalam Prolegnas Prioritas 2024. Tahun lalu, revisi keempat UU
MD3 juga masuk Prolegnas Prioritas. Rizky Argama berharap DPR tak merevisi UU
MD3 jika tujuannya hanya hendak mengutak-atik komposisi kursi pimpinan DPR dan
MPR. Ia mengatakan agenda revisi undang-undang seharusnya lebih berfokus pada
reformasi kelembagaan dan penguatan fungsi parlemen. Arah revisi UU MD3 juga
seharusnya menciptakan parlemen yang akuntabel. UU MD3 perlu memperketat
pertanggung jawaban anggota ataupun fraksi berupa kewajiban penyusunan laporan
tahunan kinerja. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023