;

Agenda Politik di Balik Revisi UU MD3

01 Apr 2024 Tempo (H)
Agenda Politik di Balik Revisi UU MD3

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Rizky Argama menilai sebelum ataupun setelah pemilu kerap dimanfaatkan anggota DPR untuk merevisi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Dalam setiap revisi UU MD3, anggota Dewan lebih sering mengutak-atik komposisi pimpinan MPR dan DPR ataupun alat kelengkapannya. “Semua perubahan UU itu dilakukan hanya untuk memfasilitasi kehendak partai politik berkuasa,” kata Rizky pada 31 Maret 2024. Rizky mengatakan kursi pimpinan DPR dan MPR ataupun alat kelengkapannya sangat diminati karena strategis dalam proses pengambilan keputusan di parlemen. Karena itu, partai politik atau gabungan partai politik akan berusaha agar ketentuan dalam UU MD3 selalu menguntungkan kepentingannya.

Contohnya revisi UU MD3 pada 2018 dan 2019. Dalam perubahan ketiga pada 2018 itu, DPR menambahkan Pasal 427 D, yang salah satu isinya mengatur ketua DPR berasal dari partai politik peraih kursi terbanyak pertama di Senayan. Pada 2019, terjadi lagi perubahan UU MD3, tapi hanya khusus Pasal 15. Pasal ini, di antaranya, mengatur bahwa pimpinan MPR, baik ketua maupun wakil ketua, merupakan representasi dari wakil fraksi dan kelompok anggota DPD. Dengan ketentuan ini, semua fraksi di DPR mendapat jatah wakil ketua MPR. Agenda revisi UU MD3 kembali menggelinding setelah Pemilu 2024.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia membuka peluang perubahan UU tersebut khususnya dalam memperebutkan posisi ketua DPR. Menurut dia, dinamika itu sangat tergantung pembicaraan antara ketua umum partai politik Koalisi Indonesia Maju, koalisi pendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam pilpres 2024, yang terdiri atas tujuh partai, dimana hanya empat partai politik yang mendapat kursi di DPR pada Pemilu 2024, yaitu Gerindra, Golkar, Demokrat, dan PAN, dengan 280 kursi dari total 580 anggota DPR periode 2024-2029. Sekitar 300 kursi DPR lainnya akan dimiliki PDI P, Partai NasDem, PKB, dan PKS.

Tanda-tanda revisi juga terlihat dengan masuknya perubahan keempat UU MD3 dalam Prolegnas Prioritas 2024. Tahun lalu, revisi keempat UU MD3 juga masuk Prolegnas Prioritas. Rizky Argama berharap DPR tak merevisi UU MD3 jika tujuannya hanya hendak mengutak-atik komposisi kursi pimpinan DPR dan MPR. Ia mengatakan agenda revisi undang-undang seharusnya lebih berfokus pada reformasi kelembagaan dan penguatan fungsi parlemen. Arah revisi UU MD3 juga seharusnya menciptakan parlemen yang akuntabel. UU MD3 perlu memperketat pertanggung jawaban anggota ataupun fraksi berupa kewajiban penyusunan laporan tahunan kinerja. (Yetede)

Download Aplikasi Labirin :