;

Saling-silang Pengembalian Harta Rafael Alun Trisambodo

Saling-silang Pengembalian Harta Rafael Alun Trisambodo

Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan tak semua aset keluarga Rafael Alun Trisambodo merupakan hasil korupsi dan gratifikasi selama menjadi pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu. Dalam putusan pada 7 Maret 2024, hakim banding menyatakan rumah di Simprug Golf, Jaksel, seharga Rp 5,75 miliar milik Ernie Meike, istri Rafael. Atas putusan hakim banding itu, KPK menyatakan banding. KPK yakin semua aset Rafael Alun Trisambodo yang telah disita dan dijadikan barang bukti di pengadilan merupakan hasil korupsi. Karena itu, semua aset tersebut harus dikembalikan kepada negara melalui asset recovery.

“Tim jaksa tetap yakin beberapa aset dalam putusan sebelumnya adalah hasil korupsi yang dilakukan terdakwa,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Kamis lalu, 28 Maret 2024. Ali Fikri merujuk pada pertimbangan putusan majelis hakim tingkat pertama yang menegaskan bahwa seluruh aset yang dimiliki Rafael Alun terbukti hasil korupsi. “Namun, dalam pertimbangan status barang bukti, hakim banding menilai dikembalikan kepada terdakwa,” kata Ali. “Sehingga terjadi inkonsistensi dalam poin amar putusan.” Rafael Alun Trisambodo menjadi tersangka dugaan gratifikasi pada 30 Maret 2023.  Adapun dugaan korupsi itu terjadi selama 12 tahun terakhir masa kerjanya di Kemenkeu. (Yetede)

Tags :
#Hukum #Varia
Download Aplikasi Labirin :