Saling-silang Pengembalian Harta Rafael Alun Trisambodo
Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan tak semua aset
keluarga Rafael Alun Trisambodo merupakan hasil korupsi dan gratifikasi selama
menjadi pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu. Dalam putusan pada 7
Maret 2024, hakim banding menyatakan rumah di Simprug Golf, Jaksel, seharga Rp 5,75
miliar milik Ernie Meike, istri Rafael. Atas putusan hakim banding itu, KPK
menyatakan banding. KPK yakin semua aset Rafael Alun Trisambodo yang telah
disita dan dijadikan barang bukti di pengadilan merupakan hasil korupsi. Karena
itu, semua aset tersebut harus dikembalikan kepada negara melalui asset
recovery.
“Tim jaksa tetap yakin beberapa aset dalam putusan sebelumnya
adalah hasil korupsi yang dilakukan terdakwa,” kata Kepala Bagian Pemberitaan
KPK Ali Fikri pada Kamis lalu, 28 Maret 2024. Ali Fikri merujuk pada
pertimbangan putusan majelis hakim tingkat pertama yang menegaskan bahwa
seluruh aset yang dimiliki Rafael Alun terbukti hasil korupsi. “Namun, dalam
pertimbangan status barang bukti, hakim banding menilai dikembalikan kepada
terdakwa,” kata Ali. “Sehingga terjadi inkonsistensi dalam poin amar putusan.” Rafael
Alun Trisambodo menjadi tersangka dugaan gratifikasi pada 30 Maret 2023. Adapun dugaan korupsi itu terjadi selama 12
tahun terakhir masa kerjanya di Kemenkeu. (Yetede)
Postingan Terkait
Upaya Banding Google Kandas, Terbukti Monopoli
KPK Dalami Kasus Gratifikasi di Lembaga Negara
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023