Program Restrukturisasi Dinilai Belum Optimal
Para pelaku UMKM menilai, penerapan kebijakan restrukturisasi
kredit selama pandemic Covid-19 belum optimal. Oleh sebab itu, kebijakan
terhadap UMKM ke depan diharapkan dapat lebih berdampak menyeluruh bagi pelaku.
Kebijakan restrukturisasi kredit ditujukan untuk membantu debitor yang
terdampak pandemi Covid-19, terutama sektor UMKM. Hal ini diatur dalam
Peraturan OJK (POJK) No 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai
Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Pelonggaran kredit yang diberikan kepada pelaku UMKM tersebut,
antara lain, penurunan suku bunga, perpanjangan tenggat, pengurangan tunggakan
pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit, serta
pengubahan pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara. Ketentuan yang
berlaku sejak Maret 2020 ini menyasar pelaku UMKM dengan batas atas kredit Rp
10 miliar. Kebijakan restrukturisasi tersebut diperpanjang hingga 31 Maret 2024
atas pertimbangan hasil analisis dampak berkepanjangan pandemi Covid-19
(scarring effect). Ketua Umum Asosiasi Industri UMKM Indonesia (Akumandiri)
Hermawati Setyorinny menilai, program restrukturisasi kredit sebenarnya belum
optimal, lantaran masih banyak pelaku UMKM yang belum merasakan program
tersebut.
”Malah, banyak UMKM yang tidak mengetahui (kebijakan
restrukturisasi) sehingga akhirnya banyak yang tidak mampu membayar lagi kreditnya,”
kata Hermawati saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (27/3/2024). ”Padahal, apabila program tersebut benar
terimplementasi dengan baik, pastinya akan memberikan manfaat sangat baik bagi
usaha mereka. Seharusnya, perbankan dan OJK bisa langsung sosialisasi kepada
para debitor,” lanjutnya. Permasalahan utama dalam menerapkan kebijakan
restrukturisasi kredit tersebut ada pada minimnya sosialisasi terhadap pelaku
UMKM. Akibatnya, banyak debitor pelaku UMKM yang kini masuk daftar hitam perbankan
lantaran tidak mampu membayar cicilannya. (Yoga)
Postingan Terkait
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
Pemerintah Siap Sasar Pajak Pedagang Online
Pinjaman Bank Kini Lebih Mahal daripada Obligasi
Bank Masih Dilema Menurunkan Bunga Kredit
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023