Mengapa Jumlah Pekerja Informal Tetap Tinggi
Layanan ojek online, pemesanan makanan-minuman, hingga kurir paket logistik sudah menjadi bagian tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat. Hal ini terjadi berkat perusahaan teknologi yang membuka kesempatan bermitra dengan tenaga kerja untuk menawarkan jasa layanan tersebut.
Kemitraan ini membantu penyerapan tenaga kerja dan mengurangi pengangguran. Khusus untuk pengemudi ojek online saja, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia mencatat jumlahnya sudah lebih dari 4 juta orang. Masalahnya, status mereka adalah pekerja informal.
Merujuk pada definisi Badan Pusat Statistik, pekerja informal adalah pekerja yang berusaha sendiri, berusaha dibantu buruh tidak tetap, atau pekerja tidak dibayar. Pekerja informal bisa juga pekerja bebas, seperti pengemudi ojek online yang bisa menentukan waktu kerja serta jumlah pendapatan yang diinginkan.
BPS mencatat, jumlah pekerja informal per Agustus 2023 mencapai 82,6 juta orang atau sekitar 59,11 persen dari total tenaga kerja yang sebanyak 139,8 juta orang. Sisanya merupakan pekerja formal yang merupakan karyawan atau orang yang berusaha dengan dibantu buruh tetap. (Yetede)
Tags :
#PerusahaanPostingan Terkait
Mencontoh Negara Lain Melindungi Pekerja Gig
30 Jun 2025
Kemenaker Siaga Hadapi Gelombang PHK
25 Jun 2025
Ancaman Deindustrialisasi & Nasib Buruh
24 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023