;

THR bagi Mitra Pengemudi dan Kurir Picu Polemik

Ekonomi Yoga 21 Mar 2024 Kompas
THR bagi Mitra Pengemudi
dan Kurir Picu Polemik

Pernyataan Kemenaker yang mengimbau agar perusahaan penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi atau ride hailing dan kurir logistik memberikan THR bagi mitra pengemudi terus memicu perdebatan. Hubungan kerja yang bersifat kemitraan menjadi pangkal polemik. Ketua Umum Serikat Pekerja Platform Digital-Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Herman Hermawan, Rabu (20/3) menilai pernyataan Kemenaker) yang mengimbau agar perusahaan ride hailing dan kurir logistik memberikan THR kepada mitra pengemudi terkesan ingin menenangkan kemelut masalah kesejahteraan para mitra pengemudi.

Akan tetapi, kementerian tidak memberikan dasar regulasi yang jelas. Apalagi, pernyataan Kemenaker hanya berwujud imbauan. ”Regulasi untuk perlindungan sosial bagi hubungan kerja bersifat kemitraan sampai sekarang belum jelas. Padahal, hubungan kerja seperti itu sudah marak dan menjadi ajang mata pencarian utama,” ujarnya. Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kadin Indonesia M Hanif Dhakiri mengatakan, hubungan mitra pengemudi ojek daring dengan perusahaan ride hailing adalah hubungan kemitraan berdasar Permenaker No 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.

Kemitraan masuk kategori pekerja di luar hubungan kerja. Pekerja yang masuk kategori ini tidak termasuk kategori pekerja yang wajib menerima THR keagamaan. ”Pernyataan mengenai pemberian THR mitra pengemudi ojek daring masuk dalam cakupan Surat Edaran (SE) Menaker No M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh adalah pernyataan yang kurang tepat,” ujar Hanif, Selasa (19/3) petang. (Yoga) 

Download Aplikasi Labirin :