MK Kembali Tegaskan Pentingnya Kajian Penggunaan Ganja untuk Medis
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan kembali pentingnya
pemerintah mengkaji secara komprehensif dan mendalam mengenai kemungkinan
penggunaan ganja untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau terapi. Hasil
kajian tersebut nantinya dapat diakomodasi dalam perubahan UU Narkotika yang
masuk dalam Program Legislasi Nasional daftar kumulatif terbuka. Penegasan
tersebut disampaikan dalam pertimbangan putusan MK No 13/PUU-XXII/2024 yang
dibacakan dalam sidang pada Rabu (20/3). Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK
Suhartoyo itu, MK kembali menolak permohonan legalisasi ganja untuk keperluan medis
yang diajukan Pipit Sri Hartanti dan Supardji, orangtua Shita Aske Paramitha,
penderita cerebral palsy sejak usia 4 bulan.
”Karena semakin hari semakin banyak aspirasi masyarakat berkenaan
dengan kebutuhan penggunaan ganja untuk kepentingan kesehatan dan alasan kemanusiaan.
Oleh karena itu, kami tetap pada pendirian sebelumnya bahwa pengkajian atau
penelitian secara khusus, mendalam, dan komprehensif mengenai penggunaan ganja untuk
kepentingan medis di Indonesia dapat menjadi rujukan pembentuk undang-undang,” kata
Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan hukum. Pipit dan
Supardji, yang didampingi kuasa hukum Singgih Tomi Gumilang, mempersoalkan
belum adanya perubahan soal perizinan penggunaan ganja atau kanabis untuk
pengobatan.
Padahal, ada perkembangan terbaru di dunia mengenai hal ini,
yaitu rekomendasi WHO yang merekomendasikan perubahan status ganja dari Daftar
Lampiran IV Konvensi Narkotika 1961 menjadi Daftar Lampiran I. Artinya, ganja
hanya diperbolehkan penggunaannya untuk produksi, manufaktur, ekspor, impor, distribusi,
perdagangan, dan penggunaan berdasarkan tujuan medis dan ilmiah. Dari kajian
Stevie Britch dkk (2021) di jurnal Psychopharmacology yang dapat diakses di
PubMed Central, senyawa cannabidiol pada ganja berpotensi memberikan efek
terapeutik untuk epilepsi dan gangguan kecemasan. Meski begitu, masih perlu
pengujian untuk menemukan dosis yang efektif sebelum digunakan sebagai farmakoterapi
(Kompas, 2 Juli 2022). (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023