;

MK Kembali Tegaskan Pentingnya Kajian Penggunaan Ganja untuk Medis

21 Mar 2024 Kompas (H)
MK Kembali Tegaskan Pentingnya Kajian Penggunaan Ganja untuk Medis

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan kembali pentingnya pemerintah mengkaji secara komprehensif dan mendalam mengenai kemungkinan penggunaan ganja untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau terapi. Hasil kajian tersebut nantinya dapat diakomodasi dalam perubahan UU Narkotika yang masuk dalam Program Legislasi Nasional daftar kumulatif terbuka. Penegasan tersebut disampaikan dalam pertimbangan putusan MK No 13/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang pada Rabu (20/3). Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo itu, MK kembali menolak permohonan legalisasi ganja untuk keperluan medis yang diajukan Pipit Sri Hartanti dan Supardji, orangtua Shita Aske Paramitha, penderita cerebral palsy sejak usia 4 bulan.

”Karena semakin hari semakin banyak aspirasi masyarakat berkenaan dengan kebutuhan penggunaan ganja untuk kepentingan kesehatan dan alasan kemanusiaan. Oleh karena itu, kami tetap pada pendirian sebelumnya bahwa pengkajian atau penelitian secara khusus, mendalam, dan komprehensif mengenai penggunaan ganja untuk kepentingan medis di Indonesia dapat menjadi rujukan pembentuk undang-undang,” kata Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan hukum. Pipit dan Supardji, yang didampingi kuasa hukum Singgih Tomi Gumilang, mempersoalkan belum adanya perubahan soal perizinan penggunaan ganja atau kanabis untuk pengobatan.

Padahal, ada perkembangan terbaru di dunia mengenai hal ini, yaitu rekomendasi WHO yang merekomendasikan perubahan status ganja dari Daftar Lampiran IV Konvensi Narkotika 1961 menjadi Daftar Lampiran I. Artinya, ganja hanya diperbolehkan penggunaannya untuk produksi, manufaktur, ekspor, impor, distribusi, perdagangan, dan penggunaan berdasarkan tujuan medis dan ilmiah. Dari kajian Stevie Britch dkk (2021) di jurnal Psychopharmacology yang dapat diakses di PubMed Central, senyawa cannabidiol pada ganja berpotensi memberikan efek terapeutik untuk epilepsi dan gangguan kecemasan. Meski begitu, masih perlu pengujian untuk menemukan dosis yang efektif sebelum digunakan sebagai farmakoterapi (Kompas, 2 Juli 2022). (Yoga) 

Download Aplikasi Labirin :