;

Konten Tanpa Izin Pencipta Bisa Dijerat Hukum Pidana

Konten Tanpa Izin Pencipta
Bisa Dijerat Hukum Pidana

MK mengabulkan permohonan pencipta lagu Melly Goeslaw terkait dengan hak cipta. Dengan demikian, konten yang memuat karya cipta harus miliki izin pemegang hak cipta. Pengelola platform digital berbasis teknologi user generated content atau UGC wajib memastikan konten yang ditayangkan atau dimuat di dalam platform tersebut bukan konten yang melanggar ketentuan perundang-undangan, termasuk UU Hak Cipta. Ancamanpidana dengan hukuman denda Rp 100 juta membayangi pengelola platform digital tersebut apabila hal tersebut dilanggar.

MK telah mempertegas dan memperluas makna Pasal 10 UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dalam putusan terbarunya yang dibacakan pada Kamis (29/2) pada sidang terbuka yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Jakarta. MK mengabulkan permohonan yang diajukan oleh artis sekaligus pencipta lagu Melly Goeslaw serta PT Aquarius Pustaka Musik dan PT Aquarius Musikindo. ”Pasal 10 UU No 28/2014 perlu dipertegas dan diperluas agar mampu menjangkau tata kelola dan penyediaan teknologi pengaman untuk setiap platform layanan digital berbasis UGC sehingga dapat mencegah pelanggaran hak cipta di Indonesia.

Yakni, dengan mewajibkan pengelola platform digital berbasis UGC memastikan bahwa konten yang ditayangkan atau dimuat bukanlah konten yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan putusan. Dengan adanya putusan tersebut, konten yang memuat karya cipta dari seorang pencipta harus memiliki izin dari pencipta atau pemegang hak cipta terkait. Dengan demikian, para pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait merasa dihargai dan terjaga ekonominya.

MK mempertahankan Pasal 114 UU Hak Cipta mengatur tentang ancaman pidana bagi pelanggaran terhadap Pasal 10 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100 juta. Aparat penegak hukum terikat dan harus berlandaskan pada Pasal 10 UU Hak Cipta yang sudah dimaknai oleh MK jika akan menegakkan Pasal 114 di undang-undang yang sama. Persoalan hak cipta ini bermula ketika para pemohon menemukan lagu-lagu yang diciptakan dan/atau dimiliki hak ciptanya dimanfaatkan oleh platform layanan digital berbasis UGC. PT Aquarius Pustaka Musik  bahkan sempat menggugat aplikasi Likee karena menggunakan lagu-lagu yang hak ciptanya ada di bawah naungannya tanpa izin. (Yoga) 

Tags :
#Hukum #Varia
Download Aplikasi Labirin :