Penggunaan Rekening Pihak Lain untuk Kepentingan Perpajakan
Penggunaan rekening pihak lain untuk menampung hasil tindak pidana merupakan hal yang cukup sering terdengar di Indonesia. Sebagaimana dilansir oleh detik.com, salah satu kasus yang terbaru adalah kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, yang menggunakan rekening orang lain dalam kasus korupsi yang dilakukannya. Jaksa kasus Lukas Enembe mengatakan Lukas Enembe menerima uang Rp 10,4 miliar dari Piton Enumbi selaku pemilik PT Melonesia Mulia. Kemudian, Lukas Enembe juga menerima Rp 35,4 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo. Sebagian uang sebesar Rp 3 miliar dari Piton Enumbi untuk Lukas Enembe itu dikirimkan ke rekening bank atas nama Rifky Agereno. Selanjutnya, Piton mengirim uang kepada Lukas Enembe senilai Rp 2,5 miliar. Pada kasus lainnya, sebagaimana dilansir oleh Lampung Post, eks Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami, juga menggunakan rekening orang lain untuk menampung upah meloloskan narkotika.
Tidak hanya pada kasus korupsi dan narkoba, penggunaan rekening orang atau pihak lain sebagai usaha untuk melakukan penggelapan pajak (tax evasion) juga dilakukan oleh wajib pajak di Indonesia. Salah satu teknik yang sering dilakukan oleh wajib pajak adalah dengan menggunakan rekening pemegang saham/pengurus/karyawan perusahaan sebagai rekening operasional perusahaan. Hal ini juga disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2021 tentang Indikator Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait Tindak Pidana Perpajakan. Selain itu, Alves dan Moreira dalam artikelnya yang berjudul "Shareholders Loans: A Simple Method of Money Laundering" juga menyatakan bahwa rekening direksi dan/atau pemegang saham sering digunakan untuk menampung invoiceless sales yang dilakukan oleh wajib pajak.
Setidaknya terdapat dua penyebab adanya modus penggunaan rekening pihak lain sebagai rekening operasional perusahaan: pertama, tidak adanya peraturan yang melarang wajib pajak untuk menggunakan rekening pihak lain sebagai rekening operasional usaha. Selain itu, masih sempitnya kewenangan permintaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan khususnya pada proses pemeriksaan pajak dimana pemeriksa pajak tidak dapat meminta informasi keuangan pihak lain yang terkait dengan wajib pajak juga menyebabkan modus ini dapat terjadi. Oleh karena itu, adanya peraturan yang melarang wajib pajak untuk menggunakan rekening pihak lain sebagai rekening operasional usaha serta perluasan kewenangan permintaan informasi keuangan pada proses pemeriksaan pajak seharusnya dapat mengatasi masalah ini.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023