;

INSTANSI BAWASLU, Jelang Pemilu, Presiden Naikkan Tunjangan Pegawai

14 Feb 2024 Kompas
INSTANSI BAWASLU, Jelang Pemilu, Presiden Naikkan Tunjangan Pegawai

Dua hari menjelang waktu pemungutan suara Pemilu 2024, Presiden Jokowi menaikkan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Sekjen Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu. Perpres yang jadi dasar hukum kebijakan tersebut diundangkan oleh Mensetneg Pratikno, bukan oleh Menkumham Yasonna Laoly. Tak pelak, kenaikan tunjangan menuai kritik dari sejumlah pihak karena dianggap bisa memengaruhi profesionalisme Bawaslu. Kenaikan tunjangan kinerja pegawai tersebut tertuang dalam Perpres No 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekjen Bawaslu. Perpres yang ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin (12/2) atau dua hari sebelum pemungutan suara Pemilu 2024, Rabu (14/2) ini, tersebut, membatalkan Perpres No 122/2017. Dengan perpres baru itu, besaran nominal tunjangan kinerja bagi Bawaslu yang dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan, menjadi, mulai dari terkecil Rp 1.968.000 (kelas jabatan 1), hingga Rp 29.085.000 (kelas jabatan 17).

Pengamat politik Ujang Komarudin melihat, kenaikan tunjangan bagi pegawai Bawaslu di saat menjelang pemungutan suara berpotensi dianggap sebagai upaya untuk memengaruhi profesionalisme Bawaslu. Kebijakan bisa menuai kritik karena dianggap ada kepentingan dengan Pemilu 2024. ”Kenaikan tunjangan seharusnya dilakukan jauh hari sebelum masa tenang (11-13 Februari 2024). Karena di masa tenang, kebijakan yang dibuat siapa pun, temasuk Presiden, pasti akan dikritik dan jadi kontroversi karena dianggap ada kepentingan,” ucapnya. Meski demikian, ia berharap kenaikan tunjangan kinerja bisa meningkatkan kinerja Bawaslu dan tidak dimanfaatkan untuk dukung mendukung calon tertentu. Dengan kenaikan tunjangan, pegawai negeri sipil di Bawaslu bisa bekerja keras mengawasi struktur ke bawah agar profesional dan independen untuk mengawal transparansi pemilu demi kepentingan bangsa dan negara. (Yoga) 

Download Aplikasi Labirin :