;

Harga Tiket Pesawat Berpotensi Naik Dua Kali Lipat

Ekonomi R Hayuningtyas Putinda 14 Apr 2020 Tempo, 13 April 2020
Harga Tiket Pesawat Berpotensi Naik Dua Kali Lipat

Kementerian Perhubungan bakal menaikkan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) tiket pesawat. Kebijakan ini dibuat menyusul pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di sejumlah wilayah. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan revisi tarif batas tiket pesawat dilandaskan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi untuk Mencegah Penyebaran Corona, yang menyebutkan jumlah penumpang selama PSBB akan dibatasi paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat duduk.

Kementerian Perhubungan tengah mengkaji ulang pemberian stimulus untuk maskapai penerbangan, pengelola bandar udara, hingga lembaga navigasi yang tersungkur akibat virus corona. Pemerintah akan memprioritaskan pemberian bantuan kepada maskapai penerbangan nasional dan badan usaha yang beroperasi di wilayah domestik.

Insentif lain yang juga diusulkan kepada Kementerian Koordinator Perekonomian ialah pelonggaran penundaan biaya pajak pertambahan nilai (PPn) dan pajak pertambahan hasil (PPh). Ketua Umum Indonesia National Air Carrier Association (INACA) Denon Prawiraatmadja menyatakan insentif dari pemerintah sangat dinanti di tengah lesunya industri penerbangan.

Pendiri AirAsia, Tony Fernandes, mengatakan 96 persen pesawatnya tak terbang. Namun, perusahaan masih memiliki komitmen finansial yang harus dipenuhi, seperti kepada pemasok bahan bakar dan agen penyewaan pesawat. Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra dan Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihartono menyatakan sedang menunggu kepastian aturan mengenai kenaikan tarif tiket pesawat.

Kebijakan pemerintah ini dinilai tepat terutama menjelang hari raya yang dikhawatirkan akan terjadi peningkatan pergerakan masyarakat untuk mudik.


Download Aplikasi Labirin :