Kolaborasi Efektif Dibutuhkan untuk Mengatasi Korupsi
Dalam menjawab tantangan pemberantasan korupsi yang masih
stagnan, dibutuhkan kolaborasi efektif antar-elemen, termasuk KPK hingga calon
presiden dan calon wakil presiden yang akan memimpin Indonesia lima tahun
mendatang. Untuk itu, dibutuhkan peningkatan kualitas koordinasi dan supervisi
pemberantasan korupsi dengan penegak hukum lain. Kebutuhan dalam peningkatan
kualitas pada pemberantasan korupsi itu mengemuka dalam media briefing seusai
diskusi publik bertajuk Masyarakat Sipil: Agenda Prioritas Pencegahan dan
Pemberantasan Korupsi 2024-2029 di gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi KPK,
Jakarta, Kamis (1/2). Diskusi diikuti sejumlah organisasi masyarakat sipil dan
akademisi, tim sukses dari tiga pasang capres-cawapres, serta insan KPK. Direktur
Eksekutif Kemitraan, Laode M Syarif, menyoroti kebutuhan akan peningkatan
kualitas koordinasi dan supervisi pemberantasan korupsi antar aparat penegak
hukum. Selain itu, kurangnya peningkatan kualitas dan kuantitas laporan
penetapan gratifikasi, khususnya di kementerian, lembaga, BUMN, dan aparat negara
perlu dievaluasi.
”Dari masyarakat sipil kami juga berharap independensi KPK
dikembalikan. Salah satunya dengan revisi UU KPK. Apakah akan dikembalikan
seperti dulu, terserah. Asal dia menjadi independen dan bukan bagian dari eksekutif,”
ucap Laode. Menurut Laode, proses seleksi komisioner dan Dewan pengawas KPK
juga perlu diperbaiki agar lebih transparan dan akuntabel. Rekam jejak calon
komisioner juga penting diperhatikan. Dengan demikian, ketika menjalankan
tugas, baik saat menjadi komisioner maupun pengawas benar-benar akuntabel. Berdasarkan
Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang diluncurkan oleh Tranparency International
Indonesia (TII), skor IPK Indonesia tahun 2023 stagnan di angka 34 (nilai maksimal
100). Peringkat Indonesia merosot lima tingkat, ke-110 dari 180 negara
dan kini menjadi peringkat ke-115. Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta
Masyarakat KPK Wawan Wardiana berharap RUU Perampasan Aset yang sekian lama ada
di lembaga legislatif didorong oleh presiden terpilih dan segera disahkan. (Yoga)
Postingan Terkait
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
KPK Dalami Kasus Gratifikasi di Lembaga Negara
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023