;

Kolaborasi Efektif Dibutuhkan untuk Mengatasi Korupsi

Kolaborasi Efektif Dibutuhkan untuk Mengatasi Korupsi

Dalam menjawab tantangan pemberantasan korupsi yang masih stagnan, dibutuhkan kolaborasi efektif antar-elemen, termasuk KPK hingga calon presiden dan calon wakil presiden yang akan memimpin Indonesia lima tahun mendatang. Untuk itu, dibutuhkan peningkatan kualitas koordinasi dan supervisi pemberantasan korupsi dengan penegak hukum lain. Kebutuhan dalam peningkatan kualitas pada pemberantasan korupsi itu mengemuka dalam media briefing seusai diskusi publik bertajuk Masyarakat Sipil: Agenda Prioritas Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi 2024-2029 di gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi KPK, Jakarta, Kamis (1/2). Diskusi diikuti sejumlah organisasi masyarakat sipil dan akademisi, tim sukses dari tiga pasang capres-cawapres, serta insan KPK. Direktur Eksekutif Kemitraan, Laode M Syarif, menyoroti kebutuhan akan peningkatan kualitas koordinasi dan supervisi pemberantasan korupsi antar aparat penegak hukum. Selain itu, kurangnya peningkatan kualitas dan kuantitas laporan penetapan gratifikasi, khususnya di kementerian, lembaga, BUMN, dan aparat negara perlu dievaluasi.

”Dari masyarakat sipil kami juga berharap independensi KPK dikembalikan. Salah satunya dengan revisi UU KPK. Apakah akan dikembalikan seperti dulu, terserah. Asal dia menjadi independen dan bukan bagian dari eksekutif,” ucap Laode. Menurut Laode, proses seleksi komisioner dan Dewan pengawas KPK juga perlu diperbaiki agar lebih transparan dan akuntabel. Rekam jejak calon komisioner juga penting diperhatikan. Dengan demikian, ketika menjalankan tugas, baik saat menjadi komisioner maupun pengawas benar-benar akuntabel. Berdasarkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang diluncurkan oleh Tranparency International Indonesia (TII), skor IPK Indonesia tahun 2023 stagnan di angka 34 (nilai maksimal 100). Peringkat Indonesia   merosot lima tingkat, ke-110 dari 180 negara dan kini menjadi peringkat ke-115. Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana berharap RUU Perampasan Aset yang sekian lama ada di lembaga legislatif didorong oleh presiden terpilih dan segera disahkan. (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :