Pasar Perumahan Sekunder Melemah
Indonesia Property Watch (IPW) menyatakan bahwa hasil survey yang digulirkan oleh pihaknya memperlihatkan bahwa pergerakan harga hunian di pasar sekunder cenderung melambat. Wabah virus korona (Covid-19) diperkirakan menjadi salah satu faktor utama melemahnya pasar perumahan sekunder. Ali Tranghanda, chief executive officer (CEO) Indonesia Property Watch (IPW), menuturkan dari Jakarta, pada Senin (6/4) bahwa secara umum pasar perumahan sekunder telah menunjukkan pertumbuhan tipis pada awal 2020, namun memasuki akhir triwulan pertama tahun 2020, aktivitas pasar menurun cukup dalam. Kondisi ini diperkirakan terus berdampak pada pergerakan harga pada triwulan berikutnya, bahkan sampai akhir tahun.
Berikut angka pertumbuhan dan kecenderungan perlambatan di berbagai wilayah pada triwulan I-2020 (diurut berdasarkan angkat perlambatan tertinggi):
- Bali 0,23% (Angka pertumbuhan Terendah)
- Surabaya 0,28%
- Jakarta 0,29%
- DI Yogyakarya 0,34%
- Palembang 0,48%
- Bandung 0,49%
- Makassar 0,50%
- Balikpapan 0,86% (Angka pertumbuhan Tertinggi)
Dia menjelaskan, aktifitas pasar yang menurun diwarnai dengan beberapa hal, diantaranya:
• Harga cenderung bisa dinegosiasi lebih rendah berkisar 5-10% (Harga penawaran diturunkan asal rumah cepat terjual)
• Banyaknya pembatalan atau penundaan transaksi di pasar sekunder.
Kendala yang ada tidak hanya bersumber dari konsumen, namun termasuk juga pihak lain, sebagai contoh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan notaris yang terkendala berkomunikasi dikarenakan wabah Covid-19 sedangkan komunikasi secara daring relatif belum dapat dilakukan secara maksimal. Ali Tranghanda memperkirakan, daya tahan arus kas (cash flow) pengembang skala menengah berkisar 1-3 bulan. Tapi, untuk pengembang kecil bisa lebih pendek dari itu. Hal ini harus diantisipasi agar dapat bertahan, salah satunya dengan pihak perbankan terkait penundaan atau pengurangan bunga agar dampaknya tidak terlalu terasa pada triwulan II-2020 dimana penjualan diperkirakan semakin turun
Terkait perbankan, DPP REI (Persatuan Perusahaan Real Estat Indonesia), melalui Ketua Umum-nya, Paulus Totok Lusida, pada siaran pers baru - baru ini menyatakan sedang mendata anggotanya yang memerlukan relaksasi kredit guna keluar dari tekanan pandemi Covid-19. Langkah itu seiring dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor: 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19 tertanggal 13 Maret 2020.
Postingan Terkait
Benahi Masalah Fundamental
Potensi Tekanan Tambahan pada Target Pajak
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023