KARUT-MARUT PENGELOLAAN GURU YANG BELUM JUGA BERAKHIR
Desentralisasi pendidikan dari pusat ke daerah di era otonomi
daerah, terutama terkait guru, belum juga mampu membereskan karut-marut tata
kelola guru. Mulai dari perekrutan, distribusi, perlindungan, hingga
peningkatan kualitas guru masih menyisakan banyak pekerjaan rumah. Pengangkatan
satu juta guru ASN berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (ASN
PPPK) tahun ini diklaim bakal terpenuhi. Pengangkatan guru non-ASN untuk
memenuhi kekurangan guru di sekolah-sekolah negeri hingga tahun 2023 mencapai 800.000
guru. Kuota di tahun 2024 disediakan 419.146 formasi guru PPPK. Di atas kertas,
program Kemendikbudristek tampak berhasil mengangkat status dan kesejahteraan
banyak guru honorer.
Merekalah yang selama ini memperjuangkan nasib di tengah
pengabdian bagi anak negeri. Penantian guru bertahun-tahun hingga belasan tahun
menjadi guru honorer dengan gaji ala kadarnya untuk memiliki harkat dan martabat
sebagai guru profesional, sebagian mulai terjawab dengan tetap menyisakan
karut-marut. Belasan perwakilan guru honorer yang masuk kategori prioritas 1
(P1) karena sudah lulus nilai ambang batas, tapi sejak 2021 tidak mendapatkan penempatan,
dalam pekan ini hingga Rabu (17/1) secara bergantian mendatangi Kemendikburistek,
Kementerian PAN RB, serta Komisi X DPR. Mereka mengirimkan papan bunga dengan
ucapan apresiasi dan terima kasih, memberikan sekuntum bunga mawar dan lukisan hitam
putih, hingga membawa hasil kebun, seperti petai dan pisang, untuk pejabat
ataupun wakil rakyat.
”Kami mau menyampaikan apresiasi karena perjuangan dan
aspirasi kami untuk mendapatkan penempatan diwujudkan. Sekaligus kami tetap
memperjuangkan 12.000 guru P1 yang masih tersisa supaya di tahun 2024 ini semuanya
diangkat,” kata Heti Kustrianingsih, Ketua Umum FGHNLPSI. Penantian Heti lolos
menjadi guru PPPK tahun 2023 belum juga berujung manis. Namanya memang diumumkan
lolos sebagai guru PPPK formasi tahun 2023 oleh Pemkab Serang, Banten. Namun,
hingga saat ini belum juga diumumkan sekolah tempat dia bertugas. ”Informasi
yang kami dapat masih menunggu dari pusat karena ada perubahan surat keputusan,”
ujar Heti yang terus mencoba bersabar. (Yoga)
Postingan Terkait
Menakar Daya Tahan Momentum Elektrifikasi
Regulasi Perumahan perlu direformasi
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023