Izin Impor Bawang Putih Terindikasi Bermasalah
Ombudsman RI tengah mendalami kasus dugaan malaadministrasi penerbitan
rekomendasi impor produk hortikultura dan wajib tanam bawang putih di lingkup
Kementan. Lembaga negara itu akan memeriksa empat pejabat Kementan secara marathon
pada 16-18 Januari 2024. Mereka adalah dirjen hortikultura, sekretaris,
direktur pengolahan dan pemasaran hasil hortikultura, serta direktur
perlindungan hortikultura Upaya investigasi atas prakarsa sendiri itu merupakan
tindak lanjut dari laporan akhir hasil pemeriksaan dugaan malaadministrasi
pemberian surat persetujuan impor (PI) bawang putih terhadap Kemendag pada 17
Oktober 2023. PI bawang putih yang diterbitkan Kemendag itu berdasarkan
rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) Kementan.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, Selasa (16/1)
mengatakan, Ombudsman telah meminta keterangan pelapor serta mengecek data
pendukung lokasi penanaman bawang putih di Kabupaten Temanggung, Jateng.
Hasilnya, Ombudsman mengidentifikasi empat permasalahan yang mengarah pada
potensi malaadministrasi. Pertama, penerbitan RIPH bawang putih melebihi kuota
impor bawang putih yang ditetapkan pemerintah melalui rapat koordinasi
terbatas. Pada 2023, kuota impor bawang putih ditetapkan 560.000 ton, tetapi
impornya mencapai 1,2 juta ton. Kedua, ada dugaan pungutan liar dalam pemberian
RIPH bawang putih, dengan besaran pungutan bervariasi.
Ketiga, dana biaya tanam bawang putih yang diberikan importir
tidak sesuai kebutuhan petani. Di Temanggung, misalnya, biaya tanam bawang
putih Rp 70 juta per hektar. Namun, dana yang diberikan ke petani Rp 15 juta-Rp
20 juta per hektar. Keempat, ada ketidaksesuaian antara komitmen wajib tanam
dan realisasi wajib tanam bawang putih. Ombudsman menemukan ada anggota fiktif pada
kelompok tani pelaksana wajib tanam bawang putih dan ada importir yang tidak melaksanakan
wajib tanam. Pemerintah mewajibkan importir bawang putih menanam bawang putih
dengan produksi minimal 5 % dari volume permohonan RIPH per tahun, sesuai
Permentan No 38 Tahun 2017 tentang RIPH, yang disempurnakan Permentan No 46
Tahun 2019 tentang Pengembangan Komoditas Hortikultura Strategis. (Yoga)
Postingan Terkait
Fregat, Kapal Tempur Canggih Karya Anak Bangsa
Substitusi Impor Tekstil Jangan Cuma Wacana
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023