;

Izin Impor Bawang Putih Terindikasi Bermasalah

Ekonomi Yoga 17 Jan 2024 Kompas
Izin Impor Bawang Putih
Terindikasi Bermasalah

Ombudsman RI tengah mendalami kasus dugaan malaadministrasi penerbitan rekomendasi impor produk hortikultura dan wajib tanam bawang putih di lingkup Kementan. Lembaga negara itu akan memeriksa empat pejabat Kementan secara marathon pada 16-18 Januari 2024. Mereka adalah dirjen hortikultura, sekretaris, direktur pengolahan dan pemasaran hasil hortikultura, serta direktur perlindungan hortikultura Upaya investigasi atas prakarsa sendiri itu merupakan tindak lanjut dari laporan akhir hasil pemeriksaan dugaan malaadministrasi pemberian surat persetujuan impor (PI) bawang putih terhadap Kemendag pada 17 Oktober 2023. PI bawang putih yang diterbitkan Kemendag itu berdasarkan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) Kementan.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, Selasa (16/1) mengatakan, Ombudsman telah meminta keterangan pelapor serta mengecek data pendukung lokasi penanaman bawang putih di Kabupaten Temanggung, Jateng. Hasilnya, Ombudsman mengidentifikasi empat permasalahan yang mengarah pada potensi malaadministrasi. Pertama, penerbitan RIPH bawang putih melebihi kuota impor bawang putih yang ditetapkan pemerintah melalui rapat koordinasi terbatas. Pada 2023, kuota impor bawang putih ditetapkan 560.000 ton, tetapi impornya mencapai 1,2 juta ton. Kedua, ada dugaan pungutan liar dalam pemberian RIPH bawang putih, dengan besaran pungutan bervariasi.

Ketiga, dana biaya tanam bawang putih yang diberikan importir tidak sesuai kebutuhan petani. Di Temanggung, misalnya, biaya tanam bawang putih Rp 70 juta per hektar. Namun, dana yang diberikan ke petani Rp 15 juta-Rp 20 juta per hektar. Keempat, ada ketidaksesuaian antara komitmen wajib tanam dan realisasi wajib tanam bawang putih. Ombudsman menemukan ada anggota fiktif pada kelompok tani pelaksana wajib tanam bawang putih dan ada importir yang tidak melaksanakan wajib tanam. Pemerintah mewajibkan importir bawang putih menanam bawang putih dengan produksi minimal 5 % dari volume permohonan RIPH per tahun, sesuai Permentan No 38 Tahun 2017 tentang RIPH, yang disempurnakan Permentan No 46 Tahun 2019 tentang Pengembangan Komoditas Hortikultura Strategis. (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :