;

Mitigasi Pendanaan JKN Perlu Disiapkan

Mitigasi Pendanaan
JKN Perlu Disiapkan

Biaya manfaat yang dibayarkan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) meningkat, sedangkan iuran yang diterima stagnan. Akibatnya, selisih biaya JKN makin besar dengan proyeksi Rp 19 triliun pada 2024. Jika tidak diantisipasi, potensi defisit pada dana jaminan sosial kesehatan bisa terjadi. Berdasarkan data BPJS Kesehatan, biaya manfaat JKN, termasuk biaya promotif dan preventif, pada 2024 diproyeksikan Rp 176,8 triliun. Di sisi lain, biaya iuran yang diterima pada 2024 sebesar Rp 157,8 triliun, diperkirakan selisih biaya manfaat dan iuran Rp 19 triliun. ”Defisit tahun berjalan ini akan menggerus aset neto dari DJS (dana jaminan sosial) kesehatan,” kata Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Abdul Kadir dalam acara ”Kaleidoskop Jaminan Sosial: Refleksi 1 Dekade Penyelenggaraan Jaminan Sosial di Indonesia”, di Jakarta, Kamis (11/1/2024). Untuk itu, semua pemangku kepentingan harus memperhatikan dan memikirkan kondisi ini.

Keuangan BPJS Kesehatan bisa defisit dan terjadi gagal bayar kembali. Potensi defisit membayangi kondisi keuangan DJS kesehatan, karena biaya manfaat yang dibayarkan BPJS Kesehatan terus meningkat, sementara biaya iuran yang diterima tidak bertambah. BPJS Kesehatan melaporkan, biaya jaminan kesehatan yang dibayarkan pada 2023 sekitar Rp 158,8 triliun, meningkat Rp 45,4 triliun dari 2022. Sementara realisasi pendapatan iuran tahun 2023 tercatat Rp 151,4 triliun yang hanya bertambah Rp 7,4 triliun dari tahun sebelumnya. Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memaparkan, biaya manfaat yang naik bisa disebabkan meningkatnya kepercayaan publik terhadap JKN. Jumlah warga yang memakai layanan kesehatan JKN membesar, dimana pada 2023 sebesar 606,6 juta pemanfaatan.

Ghufron menambahkan, kondisi keuangan DJS kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan cukup baik. Keuangan DJS kesehatan dari besaran aset neto atau aset bersih per 31 Desember 2024 ialah Rp 57,7 triliun. ”Sesuai ketentuan, besaran aset neto saat ini mencukupi untuk 4,36 bulan dari estimasi pembayaran klaim ke depan. Meski begitu, kendali biaya tetap kita pikirkan tanpa mengurangi akses manfaat di masyarakat,” ujarnya. Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai, antisipasi harus dipikirkan terhadap potensi defisit DJS kesehatan. Aset neto yang dikelola BPJS Kesehatan tak bisa mengatasi selisih biaya manfaat dan iuran dalam jangka panjang. Kenaikan iuran perlu dipertimbangkan untuk mengatasi defisit. (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :