TPA Modern dan Ironi Tukang Sampah
Jalan di depan kompleks Pendopo Kabupaten Sidoarjo, Jatim,
Rabu (20/12) penuh sampah dan lelehan air lindi berbau tidak sedap. Tumpukan sampah
itu adalah wujud protes ratusan tukang sampah di Sidoarjo terkait tarif pengiriman
sampah ke Tempat Pemrosesan Akhir Griyo Mulyo. TPA modern itu beberapa hari
sebelumnya diresmikan oleh Presiden Jokowi. Rabu pagi itu, 200 tukang angkut
sampah dari sejumlah desa berkumpul di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo. Mereka
membawa serta gerobak berisi sampah yang baru dipungut dari rumah-rumah warga.
Mereka datang untuk menyampaikan aspirasi terkait pengenaan tarif angkut sampah
ke TPA Griyo Mulyo yang dinilai memberatkan. Koordinator lapangan demonstrasi
itu, Dimas, menyatakan kekecewaan mereka karena perwakilan pendemo tak ditemui
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. Mereka memprotes kebijakan pemda yang mengenakan
tarif pengangkutan sampah dari tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) atau
tempat penampungan sementara (TPS) ke TPA Griyo Mulyo. Pendemo menginginkan
biaya angkut itu gratis.
”Tarifnya terlalu tinggi, tidak relevan, sehingga merugikan
pengelola TPST,” ujar Dimas. Setelah berorasi, dan tidak kunjung ditemui
bupati, peserta aksi menumpahkan lebih dari 5 ton sampah dari truk di sepanjang
jalan di depan pendopo. Sampah yang berceceran itu mengotori jalan dan
menguarkan bau busuk di sekitar Alun-alun Sidoarjo. Aksi para tukang sampah itu
menyiratkan ironi. Sebab, seharusnya mereka menjadi bagian dari solusi dalam
pengelolaan sampah di Sidoarjo. Apalagi, Sidoarjo baru saja memiliki TPA sampah
yang dikelola secara modern bernama TPA Griyo Mulyo yang pembangunannya di atas
lahan seluas 29 hektar ini memakan anggaran Rp 384 miliar dari Kementerian PUPR.
Kapasitas TPA 1,65 juta meter kubik dengan daya tampung harian 450 ton.
Pengelola TPA memberlakukan pembayaran sampah berdasarkan
volume yang dibuang. Sebagai gambaran, biaya angkut dan pemrosesan sampah per 1
ton Rp 100.000. Pengenaan tarif inilah yang memicu protes dari tukang sampah.
Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) TPA Griyo Mulyo Hajid Arif Hidayat mengatakan,
penentuan tarif sudah sesuai ketentuan perundangan, dihitung secara cermat oleh
konsultan dan telah didiskusikan dengan pengelola TPS dan TPS 3R. ”Dari 157 TPS
dan TPS 3R, hanya 17 tempat yang protes. Mereka menuntut biayanya digratiskan.
Padahal, mereka juga menarik retribusi sampah dari rumah tangga,” ucap Hajid. Pemrosesan
sampah tidak bisa digratiskan, sesuai Permendagri serta Perda No 6 Tahun 2012 tentang
Pengelolaan Sampah dan Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan. Kadis Lingkungan
Hidup dan Kebersihan (LHK) Sidoarjo Bahrul Amig mengatakan, volume sampah rumah
tangga di wilayahnya berkisar 600-1.000 ton per hari. Dari jumlah tersebut,
hanya 20 % yang bernilai ekonomi. Sisanya, 80 %, menjadi residu yang menumpuk
jika tidak dikelola dengan baik. Oleh karena itu, kebijakan pengenaan tarif
untuk pembuangan sampah di TPA Griyo Mulyo tidak semata soal nominal uang,
tetapi bagian upaya mewujudkan pengelolaan sampah yang berkelanjutan. (Yoga)
Postingan Terkait
Regulasi Perumahan perlu direformasi
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023