Industri Pembiayaan Antisipasi Kenaikan Tunggakan
Perusahaan pembiayaan (multifinance) mengantisipasi kemungkinan lonjakan pembiayaan bermasalah atau non-performing finance (NPF) akibat wabah virus corona yang memukul perekonomian. Direktur Utama BCA Finance Roni Hasim mengatakan kemampuan membayar para debitur terganggu, sehingga mengakibatkan lonjakan NPF.
Hingga akhir 2019, kata Roni, tingkat NPF BCA Finance mencapai 1,42 persen atau lebih baik dari 2018 sebesar 1,44 persen. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan kebijakan stimulus berupa pelonggaran ketentuan kewajiban pembayaran untuk debitur perusahaan pembiayaan. Kebijakan itu serupa dengan yang sebelumnya diberikan OJK kepada industri perbankan. Kebijakan itu antara lain penundaan pembayaran untuk pembiayaan skema channeling dan joint financing dengan perbankan. Sedangkan pembiayaan pada skema executing antara perusahaan pembiayaan yang endapat kredit dari bank akan dilakukan dengan mekanisme restrukturisasi. Hal ini sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran COVID-19, yang berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai 31 Maret 2021.
Tags :
#PembiayaanPostingan Terkait
Pinjaman Bank Kini Lebih Mahal daripada Obligasi
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023