;

Kemajuan Proyek Dimanipulasi

21 Dec 2023 Kompas
Kemajuan
Proyek
Dimanipulasi

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dan enam orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka suap proyek infrastruktur. Sebagai bukti awal, uang Rp 2,2 miliar. Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba diduga menentukan kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan di Malut dan besaran setoran dari para kontraktor. Ia juga diduga menginstruksikan bawahannya memanipulasi kemajuan pengerjaan proyek agar anggaran segera dicairkan. Selain itu, KPK mendalami dugaan Abdul menerima uang terkait penentuan jabatan di Pemprov Malut. Abdul ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK, Senin (18/12). Pada jumpa pers di Jakarta, Rabu (20/12), KPK mengumumkan status Abdul sebagai tersangka. Enam orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kadis Perumahan dan Permukiman Malut Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Malut Daud Ismail, Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa Malut Ridwan Arsan, ajudan Gubernur Malut Ramadhan Ibrahim, serta dua orang dari pihak swasta, Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.

Dari ketujuh tersangka, hanya Kristian yang belum ditahan. Namun, KPK akan segera memanggilnya. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Malut menjadi salah satu provinsi di Indonesia timur yang mendapat prioritas untuk mempercepat proses pengadaan dan pembangunan infrastruktur. Dalam prosesnya, Abdul diduga ikut serta menentukan kontraktor yang akan dimenangkan. Besaran nilai berbagai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Malut mencapai pagu anggaran lebih dari Rp 500 miliar. Proyek meliputi, antara lain, pembangunan jalan dan jembatan Matuting-Rangaranga serta pembangunan jalan dan jembatan Saketa-Dehepodo. Dari proyek itu, Abdul menentukan besaran setoran para kontraktor. ”AGK (Abdul) sepakat dan memintaAH (Adnan), DI (Daud), dan RA (Ridwan) memanipulasi kemajuan pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 % agar anggaran segera dicairkan,” kata Alexander. (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :