;

Indikasi Politik Uang di Rekening Peserta Pemilu

Indikasi Politik Uang di Rekening Peserta Pemilu

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi keuangan mencurigakan pada lebih dari 6.000 rekening pengurus partai politik peserta Pemilu 2024 ataupun calon legislator. Transaksi keuangan itu mengarah pada dugaan politik uang di masa kampanye pemilu. Seorang pejabat PPATK menyebutkan beberapa contoh transaksi keuangan yang mengarah pada politik uang. Misalnya ada rekening pengurus partai politik mendapat aliran uang miliaran rupiah pada masa kampanye Pemilu 2024 ini. Tidak berselang lama, uang di rekening pengurus partai tersebut ditukar dengan mata uang pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu. “Ini jadi pertanyaan, untuk apa penukaran uang itu? Apakah untuk transportasi atau politik uang?” kata pejabat PPATK ini, kemarin. “Kejadiannya juga baru.” Contoh lain, ada rekening bendahara partai politik yang menampung uang ratusan miliar rupiah. Di samping itu, kata dia, PPATK mendapati pergerakan transaksi keuangan di rekening bendahara partai ataupun sejumlah calon legislator sangat masif. Padahal rekening khusus dana kampanye (RKDK) peserta pemilu sama sekali tidak bergerak alias tak ada transaksi keuangan dalam rekening tersebut.

Sesuai dengan aturan, RKDK untuk pemilu legislatif berbasis partai. Calon anggota legislatif tidak membuat rekening khusus dana kampanye. Dana kampanye mereka dikonsolidasikan lewat partai masing-masing. Lalu partai peserta pemilu yang melaporkannya ke Komisi Pemilihan Umum untuk diaudit. “Indikasi politik uang dan pelanggaran itu sudah kami sampaikan ke Bawaslu. Silakan tanya saja ke Bawaslu,” ujar sumber Tempo ini. Ia mengatakan data yang disampaikan ke Bawaslu ini sudah mencantumkan nama, partai, dan aliran dananya.Hasil analisis PPATK terhadap ribuan rekening peserta pemilu dan pengurus partai politik itu tak hanya mengenai indikasi politik uang. Mereka juga menduga transaksi keuangan yang mencapai triliunan rupiah pada ribuan rekening tersebut berasal dari kegiatan ilegal, seperti penambangan ilegal, perambahan hutan, penjualan satwa liar, pencucian uang, hingga indikasi korupsi. Selanjutnya, uang yang diduga dari hasil kejahatan tersebut ditengarai, di antaranya, dipergunakan untuk kegiatan kampanye pemilu. (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :