Mursida Rambe dan Ninawati, Membersihkan ”Momok” Rentenir
Kehidupan perekonomian kelompok pedagang kecil tidak pernah
lepas dari jerat rentenir. Bunga pinjaman yang tinggi dan perilaku keji yang
kemudian diterima ketika tidak mampu membayar saat jatuh tempo menjadi sesuatu yang
tidak bisa dihindari. Hal buruk itulah yang mengusik kepedulian Mursida Rambe
(56) dan Ninawati (59) untuk membantu. Dengan mendirikan Koperasi Simpan Pinjam
dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Beringharjo, mereka
terus berupaya membebaskan kelompok pedagang dari ”momok” rentenir tersebut. Kegiatan
itu sudah mereka lakukan sejak 29 tahun lalu. KSPPS BMT Beringharjo adalah BMT
pertama di DI Yogyakarta, yang berdiri tahun 1994. Upaya ini tidak mudah karena
Mursida dan Ninawati sama sekali tak berlatar belakang pendidikan ekonomi. Mereka
hanya terbiasa melakukan kegiatan-kegiatan sosial semasa kuliah saja.
”Bisa dibilang pendirian BMT ini hanya didasari modal nekat
dan niat untuk sekadar berbuat baik saja,” ujar Mursida sembari tertawa, Kamis (30/11).
Tanpa diduga, niat tulus tersebut berbuah menjadi kegiatan usaha dengan wilayah
kerja yang terus meluas. Bermula dari membantu pedagang kecil di Pasar Beringharjo,
Malioboro, Yogyakarta, BMT Beringharjo kemudian ”naik status” dengan wilayah
usaha tingkat Provinsi DIY dan sejak 2006 sudah bergerak di lingkup nasional.
Kini, KSPPS BMT Beringharjo memiliki 20 kantor yang tersebar di lima provinsi
di Pulau Jawa. Jumlah anggota koperasinya mencapai 35.000 orang, sebagian besar
bekerja sebagai pedagang pasar tradisional, petani, dan peternak. Bermodal dana
awal dari Dompet Dhuafa sebesar Rp 1 juta, kini BMT Beringharjo mampu memberikan
bantuan pinjaman dengan besaran mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 500 juta per
orang.
Sembari memberikan layanan pinjaman, Mursida menuturkan,
pihaknya juga memberikan literasi keuangan syariah kepada para anggotanya. Saat
membayar angsuran pinjaman, setiap anggota diberi pemahaman bahwa mereka tak
dikenai bunga, tetapi tetap harus menyisihkan sebagian dana yang dibayarkan
untuk keperluan infak, dengan besaran sesuai kemampuan. Dana infak ini nantinya
akan disalurkan untuk membantu para pedagang dan pelaku usaha lainnya. Tidak
hanya itu, mereka juga diajari untuk menyisihkan sebagian dari uang yang dibayarkan
untuk menabung, di mana tabungan bisa diambil kapan saja saat dibutuhkan. Hal
ini dilakukan untuk membiasakan mereka menabung dan mengubah kebiasaan lama
saat masih berurusan dengan rentenir. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023