;

Hutan Adat dalam Sengkarut Izin dan Iklim

Hutan Adat dalam Sengkarut Izin dan Iklim
Hutan adat menghadapi kondisi memprihatinkan dari konflik agraria hingga perubahan iklim yang mengganggu ekosistem. Penetapan status hutan adat dan penguatan kelembagaan masyarakat adat jadi solusi mengatasi permasalahan tersebut. Liputan Kompas pada lima wilayah di Pulau Kalimantan dan Sumatera, November-Desember 2023, menemukan hutan di sebagian wilayah adat mengalami dampak deforestasi dan perubahan iklim. Di Kampung Mului, Kabupaten Paser, Kaltim, dua tahun terakhir lebih sering diguyur hujan. Hama walang sangit berkembang pesat dan menyerang padi gunung. ”Ndak bisa kami usir itu walang sangit. Sekarang saja kami sudah beli beras buat jaga-jaga kalau beras dari ladang habis,” kata Sri Edan (38), Senin (20/11). Tahun ini, ia hanya menanam 0,5 hektar padi gunung untuk memenuhi kebutuhan empat anggota keluarga. Oleh karena walang sangit begitu banyak, hasil panen padi anjlok. 

Di Sumut, kebergantungan masyarakat pada tanaman kemenyan terhadang ekspansi monokultur. Produktivitas pohon kemenyan juga anjlok akibat kekeringan dan polusi bahan kimia untuk pengusir hama. ”Padahal, ini sumber kehidupan untuk kami dan anak cucu,” kata Mangapul Samosir (68), Ketua Masyarakat Adat Simenak Henak, Kabupaten Humbang Hasundutan. Penetapan status hutan adat menjadi poin krusial. Wilayah-wilayah adat perlu didukung penegakan hukum hingga peningkatan kapasitas pengelolaan hutannya. Organisasi Madani Berkelanjutan mencatat, sampai 2021, ada 90 juta hektar hutan alam, termasuk yang ada di wilayah adat.

27 juta hektar hutan alam tumpang tindih dengan perizinan eksplorasi hutan, seperti perkebunan sawit, hutan tanaman industri, hingga pertambangan minyak serta gas bumi, mineral, dan batubara. Paling banyak izin pemanfaatan kayu, 14 juta hektar. Hasil studi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara AMAN pada enam wilayah adat menunjukkan bahwa nilai ekonomi pengelolaan sumber daya alam lestari mencapai Rp 159,21 miliar per tahun. Adapun nilai ekonomi dari jasa lingkungan menghasilkan Rp 170,77 miliar per tahun. Nilai ekonomi wilayah adat tersebut lebih tinggi dari produk domestik regional bruto (PDRB) di daerah. Ia pun menemukan skema perhutanan sosial di luar hutan hak justru merampas sekitar 250.000 hektar hutan adat. (Yoga)
Download Aplikasi Labirin :