HARI ANTIKORUPSI SEDUNIA, Upaya Pemberantasan Korupsi Dinilai Melemah
Pemberantasan korupsi dinilai melemah. Kondisi ini
diperburuk dengan terlibatnya sejumlah pejabat publik dalam kasus korupsi. Yang
terbaru, bekas Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej yang ditetapkan oleh KPK sebagai
tersangka korupsi. Demikian disampaikan oleh Koordinator Indonesia Corruption
Watch (ICW) Agus Sunaryanto dalam diskusi memperingati Hari Anti-Korupsi dan
Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional dengan tema ”Kemunduran Demokrasi dan
Pembajakan Konstitusi” di Jakarta, Minggu (10/12). Menurut Agus, pemberantasan korupsi sudah
mulai meredup pasca revisi UU KPK pada 2019.
”Setelah revisi, jumlah kasus yang ditangani oleh KPK
menurun. Termasuk jumlah tersangka menurun. Problematika yang terjadi di
internal KPK telah berpengaruh pada akselerasi pemberantasan korupsi oleh KPK.
Apalagi, sejumlah pimpinan KPK terlibat dalam pelanggaran kode etik yang semakin
menunjukkan integritas yang menurun,” katanya. Ia juga menyoroti vonis hukuman
untuk koruptor hanya berkisar tiga sampai empat tahun, tidak cukup untuk memutuskan
mata rantai korupsi. ”Bagaimana kalau kita bisa menjelaskan bahwa kejahatan
luar biasa, seperti korupsi, jika kondisi rata-rata (hukuman) Cuma tiga tahun.
Inilah yang menunjukkan situasi pemberantasan korupsi di Indonesia tidak baik,”
ujarnya. Tak hanya hukuman yang berat, perlu ada upaya pemiskinan dan
perampasan aset koruptor. Sayangnya, dalam konteks ini, pemerintah dan DPR tak
kunjung mengesahkan RUU Perampasan Aset. Padahal, UU itu merupakan mandat dari
Konvensi PBB tentang Antikorupsi. (Yoga)
Postingan Terkait
KPK Selidiki Dugaan Aliran Dana Rp 2 Miliar
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023