;

HARI ANTIKORUPSI SEDUNIA, Upaya Pemberantasan Korupsi Dinilai Melemah

HARI ANTIKORUPSI SEDUNIA,
Upaya Pemberantasan Korupsi Dinilai Melemah

Pemberantasan korupsi dinilai melemah. Kondisi ini diperburuk dengan terlibatnya sejumlah pejabat publik dalam kasus korupsi. Yang terbaru, bekas Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej yang ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka korupsi. Demikian disampaikan oleh Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto dalam diskusi memperingati Hari Anti-Korupsi dan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional dengan tema ”Kemunduran Demokrasi dan Pembajakan Konstitusi” di Jakarta, Minggu (10/12).  Menurut Agus, pemberantasan korupsi sudah mulai meredup pasca revisi UU KPK pada 2019.

”Setelah revisi, jumlah kasus yang ditangani oleh KPK menurun. Termasuk jumlah tersangka menurun. Problematika yang terjadi di internal KPK telah berpengaruh pada akselerasi pemberantasan korupsi oleh KPK. Apalagi, sejumlah pimpinan KPK terlibat dalam pelanggaran kode etik yang semakin menunjukkan integritas yang menurun,” katanya. Ia juga menyoroti vonis hukuman untuk koruptor hanya berkisar tiga sampai empat tahun, tidak cukup untuk memutuskan mata rantai korupsi. ”Bagaimana kalau kita bisa menjelaskan bahwa kejahatan luar biasa, seperti korupsi, jika kondisi rata-rata (hukuman) Cuma tiga tahun. Inilah yang menunjukkan situasi pemberantasan korupsi di Indonesia tidak baik,” ujarnya. Tak hanya hukuman yang berat, perlu ada upaya pemiskinan dan perampasan aset koruptor. Sayangnya, dalam konteks ini, pemerintah dan DPR tak kunjung mengesahkan RUU Perampasan Aset. Padahal, UU itu merupakan mandat dari Konvensi PBB tentang Antikorupsi. (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :