;

Skandal Dana Kampanye Landa AS-Jepang

Skandal Dana
Kampanye Landa
AS-Jepang

Partai-partai berkuasa di AS dan Jepang diguncang dugaan pelanggaran aturan pendanaan kampanye. Sebagian penyumbang berusaha membeli pengaruh politik lewat sumbangan kampanye dalam jumlah besar. AS-Jepang sejak lama punya aturan pendanaan kampanye. Secara resmi, partai dan politisi bisa mengumpulkan sumbangan kampanye. Syaratnya, sumbangan dan pemberi kategori tertentu dlaporkan ke otoritas. Kelompok penggalangan dana kampanye juga sekaligus berfungsi sebagai kelompok lobi. Hal itu, antara lain, terbukti pada American Israel Public Affairs Committee (AIPAC) dan sejumlah kelompok aksi politik (PAC) di AS. Secara terbuka, AIPAC dan sejumlah PAC mendanai politisi yang mau mendukung agenda politik mereka. Semua itu diizinkan dalam aturan AS. Sejumlah politisi, staf kampanye, dan penyumbang telah didakwa atau divonis soal pelanggaran dana kampanye. Mantan anggota DPR AS, George Santos, dan mantan bendaharanya, Nancy Marks, dijerat dakwaan pelanggaran aturan pendanaan kampanye. Departemen Kehakiman AS juga tengah menuntut Sam Bankman-Fried. Mantan pendiri dan pemimpin FTX, bursa perdagangan kripto, itu didakwa melanggar aturan dana kampanye dengan mengucurkan 100 juta dollar AS kepada politisi Demokrat dan Republikan.

Di Jepang, dugaan pelanggaran aturan pendanaan kampanye melanda Partai Demokrat Liberal (LDP). Dilaporkan kantor berita Kyodo pada Jumat (8/12) politisi LDP sekaligus jubir kabinet, Hirokazu Matsuno, dituding menerima 10 juta yen. Matsuno menyebut faksinya di LDP sedang menyelidiki tudingan itu. Ia menegaskan tak akan mengundurkan diri dari kabinet. Kasus itu mulai diselidiki Kejaksaan Tokyo.  Sebagian anggota parlemen dari LDP secara sukarela memberi keterangan ke kejaksaan. Pemeriksaan besar-besaran direncanakan pekan depan saat masa reses parlemen dimulai. Dosen pidana pada Kobe Gakuin University, Hiroshi Kamiwaki, telah memeriksa isu itu. Karena itu, ia melaporkannya kepada aparat. Sejumlah akuntan yang mengaudit keuangan LDP telah dilaporkan. Para akuntan itu dituding terlibat pelanggaran UU Pengendalian Pendanaan Politik. Pelanggaran diduga terjadi pada 2018-2021. Faksi terbesar di LDP, Seiwaken, mengaku menerima 660 juta yen dalam lima tahun terakhir. Dana itu, dibagi kepada 100 anggota faksi tersebut. Sebagian, termasuk Matsuno, dituding menerima sedikitnya 10 juta yen. Dana untuk Matsuno dan politisi lain dipersoalkan karena tak dilaporkan. (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :