Skandal Dana Kampanye Landa AS-Jepang
Partai-partai berkuasa di AS dan Jepang diguncang dugaan
pelanggaran aturan pendanaan kampanye. Sebagian penyumbang berusaha membeli
pengaruh politik lewat sumbangan kampanye dalam jumlah besar. AS-Jepang sejak
lama punya aturan pendanaan kampanye. Secara resmi, partai dan politisi bisa
mengumpulkan sumbangan kampanye. Syaratnya, sumbangan dan pemberi kategori
tertentu dlaporkan ke otoritas. Kelompok penggalangan dana kampanye juga
sekaligus berfungsi sebagai kelompok lobi. Hal itu, antara lain, terbukti pada
American Israel Public Affairs Committee (AIPAC) dan sejumlah kelompok aksi
politik (PAC) di AS. Secara terbuka, AIPAC dan sejumlah PAC mendanai politisi
yang mau mendukung agenda politik mereka. Semua itu diizinkan dalam aturan AS.
Sejumlah politisi, staf kampanye, dan penyumbang telah didakwa atau divonis
soal pelanggaran dana kampanye. Mantan anggota DPR AS, George Santos, dan
mantan bendaharanya, Nancy Marks, dijerat dakwaan pelanggaran aturan pendanaan
kampanye. Departemen Kehakiman AS juga tengah menuntut Sam Bankman-Fried.
Mantan pendiri dan pemimpin FTX, bursa perdagangan kripto, itu didakwa
melanggar aturan dana kampanye dengan mengucurkan 100 juta dollar AS kepada
politisi Demokrat dan Republikan.
Di Jepang, dugaan pelanggaran aturan pendanaan kampanye
melanda Partai Demokrat Liberal (LDP). Dilaporkan kantor berita Kyodo pada
Jumat (8/12) politisi LDP sekaligus jubir kabinet, Hirokazu Matsuno, dituding
menerima 10 juta yen. Matsuno menyebut faksinya di LDP sedang menyelidiki
tudingan itu. Ia menegaskan tak akan mengundurkan diri dari kabinet. Kasus itu
mulai diselidiki Kejaksaan Tokyo. Sebagian
anggota parlemen dari LDP secara sukarela memberi keterangan ke kejaksaan.
Pemeriksaan besar-besaran direncanakan pekan depan saat masa reses parlemen
dimulai. Dosen pidana pada Kobe Gakuin University, Hiroshi Kamiwaki, telah
memeriksa isu itu. Karena itu, ia melaporkannya kepada aparat. Sejumlah akuntan
yang mengaudit keuangan LDP telah dilaporkan. Para akuntan itu dituding
terlibat pelanggaran UU Pengendalian Pendanaan Politik. Pelanggaran diduga
terjadi pada 2018-2021. Faksi terbesar di LDP, Seiwaken, mengaku menerima 660
juta yen dalam lima tahun terakhir. Dana itu, dibagi kepada 100 anggota faksi
tersebut. Sebagian, termasuk Matsuno, dituding menerima sedikitnya 10 juta yen.
Dana untuk Matsuno dan politisi lain dipersoalkan karena tak dilaporkan. (Yoga)
Postingan Terkait
Pemasaran Digital Rokok Menyasar Anak Muda
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023