;

PERTARUHAN INSENTIF INVESTASI

Ekonomi Hairul Rizal 01 Dec 2023 Bisnis Indonesia (H)
PERTARUHAN INSENTIF INVESTASI

Drama soal arah kebijakan insentif untuk memacu investasi akhirnya memasuki episode akhir. Hal itu ditandai dengan kepastian pemerintah untuk memberikan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) berupa tax holiday dan tax allowance pada 2024.Keputusan ini menandai berakhirnya perdebatan antara otoritas fi skal dan otoritas investasi soal urgensi insentif di tengah rencana implementasi global minimum tax atau pajak minimum global bertaris 15% pada 2024.Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memang getol untuk mempertahankan tax holiday dan tax allowanceyang dianggap sebagai magnet investor asing.Sebaliknya, Kementerian Keuangan menginginkan adanya evaluasi lantaran terantuk oleh konsensus Pilar 2: Global Anti Base Erosion (Globe) soal global minimum tax. Maklum, sepanjang insentif masih ditebar sehingga tarif PPh Badan di bawah 15%, maka Indonesia kehilangan hak pemajakan. Adapun saat ini, tarif PPh Badan yang berlaku di Indonesia sebesar 22%. Namun, polemik antara kedua institusi itu berakhir setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, memastikan tetap memberikan tax holiday dan tax allowance kepada 18 sektor.Saat menjadi pembicara dalam pertemuan investor Indonesia-Eropa kemarin, Kamis (30/11), Sri Mulyani mengatakan insentif perlu terus dikucurkan untuk menarik modal di sejumlah sektor strategis. Kalangan pelaku usaha pun berulang-kali mengingatkan pemangku kebijakan untuk menjaga stabilitas baik dalam konteks sosial politik maupun jaminan untuk keberlanjutan proyek yang digagas.Direktur Promosi wilayah Asia Timur, Asia Selatan, Timur Tengah, dan Afrika Kementerian Investasi/BKPM Cahyo Purnomo, mengatakan pemerintah berkomitmen untuk menjaga iklim investasi tetap kondusif. Ketua Bidang Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono, mengatakan insentif bukan satu-satunya stimulus yang bisa memacu investasi.Menurutnya, upaya tersebut perlu diimbangi dengan kebijakan di sektor lain yang lebih ramah pelaku usaha. "Misalnya perbankan agar bunganya tidak tinggi, jadi selain fi skal moneter juga perlu," katanya kepada Bisnis. Apalagi, United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) dalam laporan berjudul Global Minimum Tax and Investment Treaties: Exploring Policy Options yang dirilis pekan lalu, menuliskan skema insentif di tengah implementasi Pilar 2 bakal memicu sengketa investasi. Pasalnya, pajak minimum global disusun dengan tujuan menumpas perang tarif. Dengan kata lain, insentif PPh tak lagi relevan ketika skema itu diterapkan.Ekonom UNCTAD Hamed El-Kady, mengatakan pemerintah termasuk Indonesia perlu mengevaluasi insentif PPh Badan untuk memastikan perlakuan yang adil bagi perusahaan asing dan lokal. "Ini juga untuk menjaga koherensi antara kebijakan pajak dan investasi." Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto, mengatakan pemerintah perlu memitigasi risiko hilangnya hak pemajakan dengan menerapkan pajak minimum domestik atau qualified domestic minimum topup tax (QDMTT).

Download Aplikasi Labirin :