Perlindungan Pelaut Migran Perlu Setara
Organisasi serikat pekerja dan masyarakat sipil meminta
pemerintah mempertahankan regulasi perlindungan hukum pelaut migran Indonesia
yang ada dalam UU No 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia. Ketiadaan regulasi ini dikhawatirkan akan menimbulkan pengabaian hak
pekerja selama penempatan di kapal berbendera asing. Saat ini terdapat sembilan
organisasi pekerja dan masyarakat sipil yang tergabung dalam Tim Advokasi
Pelaut Migran Indonesia (TAPMI). TAPMI secara khusus memohon kepada Mahkamah Konstitusi
(MK) agar diterima sebagai pihak terkait langsung dalam judicial review penghapusan
frasa pelaut awak kapal dan pelaut perikanan di Pasal 4 Ayat 1 Huruf c UU No 18
Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Permohonan ini baru
saja dimasukkan.
Sebelumnya, pada Oktober 2023, MK sudah menjalankan sidang
gugatan Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia yang meminta penghapusan frasa
pelaut awak kapal dan pelaut perikanan di Pasal 4 Ayat 1 Huruf c. Hal itu
disebabkan keberadaan frasa tersebut dinilai akan merugikan secara konstitusi
kepentingan keagenan awak kapal. Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia
(SBMI) Hariyanto Suwarno, Senin (20/11) di Kompleks MK, Jakarta, berpendapat,
pelaut dalam dan luar negeri seharusnya memiliki hak perlindungan yang setara,
mulai dari hukum, ekonomi, hingga sosial. Pengakuan hak yang setara ini penting.
Karena itulah, dalam UU No 18/2017 disebutkan pelaut awak kapal dan pelaut
perikanan masuk dalam kategori pekerja migran. (Yoga)
Postingan Terkait
Mencontoh Negara Lain Melindungi Pekerja Gig
Kemenaker Siaga Hadapi Gelombang PHK
Ancaman Deindustrialisasi & Nasib Buruh
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023