;

Perlindungan Pelaut Migran Perlu Setara

Perlindungan Pelaut
Migran Perlu Setara

Organisasi serikat pekerja dan masyarakat sipil meminta pemerintah mempertahankan regulasi perlindungan hukum pelaut migran Indonesia yang ada dalam UU No 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Ketiadaan regulasi ini dikhawatirkan akan menimbulkan pengabaian hak pekerja selama penempatan di kapal berbendera asing. Saat ini terdapat sembilan organisasi pekerja dan masyarakat sipil yang tergabung dalam Tim Advokasi Pelaut Migran Indonesia (TAPMI). TAPMI secara khusus memohon kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar diterima sebagai pihak terkait langsung dalam judicial review penghapusan frasa pelaut awak kapal dan pelaut perikanan di Pasal 4 Ayat 1 Huruf c UU No 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Permohonan ini baru saja dimasukkan.

Sebelumnya, pada Oktober 2023, MK sudah menjalankan sidang gugatan Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia yang meminta penghapusan frasa pelaut awak kapal dan pelaut perikanan di Pasal 4 Ayat 1 Huruf c. Hal itu disebabkan keberadaan frasa tersebut dinilai akan merugikan secara konstitusi kepentingan keagenan awak kapal. Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Hariyanto Suwarno, Senin (20/11) di Kompleks MK, Jakarta, berpendapat, pelaut dalam dan luar negeri seharusnya memiliki hak perlindungan yang setara, mulai dari hukum, ekonomi, hingga sosial. Pengakuan hak yang setara ini penting. Karena itulah, dalam UU No 18/2017 disebutkan pelaut awak kapal dan pelaut perikanan masuk dalam kategori pekerja migran. (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :