Pemprov Aceh Cicil Tunggakan Iuran BPJS
Layanan Jaminan Kesehatan Aceh sempat akan dihentikan pada tanggal 11 November 2023. Namun, anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky, Jumat (10/11/2023), menuturkan bahwa. DPR Aceh dan Pemerintah Provinsi Aceh sepakat untuk membayar tunggakan iuran BPJS secara bertahap, yaitu Rp 266 miliar pada tahun 2023, dan Rp 486 miliar pada tahun 2024. Sikap itu diambil seusai rencana BPJS Kesehatan, yang menghentikan layanan jika tunggakan belum dibayar. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023