;

Majelis Kehormatan Temukan Masalah

Majelis Kehormatan
Temukan Masalah

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi seusai memeriksa empat pengaduan dan tiga hakim konstitusi terkait aduan dugaan pelanggaran etik dalam putusan uji materi perkara No 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden-calon wakil presiden, Selasa (31/10) menemukan banyak masalah. Persoalan itu mulai dari prosedur hingga cara pengambilan keputusan. ”Banyak masalah dalam cara pengambilan keputusan dan prosedur persidangan serta administrasi yang berkenaan dengan cara bekerja dalam mengambil keputusan. Dari tiga hakim ini saja, muntahan masalahnya banyak sekali,” kata Ketua Majelis Kehormatan MK (MKMK) Jimly Asshiddiqie, Selasa malam, seusai sidang pemeriksaan etik.

Jimly dan dua anggota MKMK, yakni Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams, kemarin, memeriksa tiga hakim konstitusi secara terpisah, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih. Mereka diperiksa setelah MKMK memeriksa empat pengaduan etik, yaitu pengaduan Denny Indrayana, 15 guru besar, dan pengajar hukum tata negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS), LBH Yusuf, dan Zico Leonard Simanjuntak. Hakim Konstitusi Anwar Usman paling banyak diadukan dari 18 laporan yang diterima MKMK. Pengaduan paling banyak mempersoalkan dugaan konflik kepentingan dalam menangani uji materi perkara 90 terkait usia capres-cawapres. Jimly mengatakan, MKMK akan melanjutkan pemeriksaan terhadap dua pelapor dan tiga hakim konstitusi, Rabu. Hakim konstitusi Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, dan Suhartoyo akan menjalani pemeriksaan berikutnya. Dua hakim lain, Daniel Yusmic P Foekh dan Guntur Hamzah diperiksa Kamis. Pada Jumat, MKMK memeriksa lagi Anwar Usman. Putusan etik ditargetkan dibacakan pada Selasa (7/11). (Yoga)

Tags :
#Hukum #Varia
Download Aplikasi Labirin :