Majelis Kehormatan Temukan Masalah
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi seusai memeriksa
empat pengaduan dan tiga hakim konstitusi terkait aduan dugaan pelanggaran etik
dalam putusan uji materi perkara No 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon
presiden-calon wakil presiden, Selasa (31/10) menemukan banyak masalah.
Persoalan itu mulai dari prosedur hingga cara pengambilan keputusan. ”Banyak
masalah dalam cara pengambilan keputusan dan prosedur persidangan serta administrasi
yang berkenaan dengan cara bekerja dalam mengambil keputusan. Dari tiga hakim
ini saja, muntahan masalahnya banyak sekali,” kata Ketua Majelis Kehormatan MK (MKMK)
Jimly Asshiddiqie, Selasa malam, seusai sidang pemeriksaan etik.
Jimly dan dua anggota MKMK, yakni Bintan R Saragih dan
Wahiduddin Adams, kemarin, memeriksa tiga hakim konstitusi secara terpisah,
yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih. Mereka diperiksa
setelah MKMK memeriksa empat pengaduan etik, yaitu pengaduan Denny Indrayana,
15 guru besar, dan pengajar hukum tata negara yang tergabung dalam Constitutional
and Administrative Law Society (CALS), LBH Yusuf, dan Zico Leonard Simanjuntak.
Hakim Konstitusi Anwar Usman paling banyak diadukan dari 18 laporan yang
diterima MKMK. Pengaduan paling banyak mempersoalkan dugaan konflik kepentingan
dalam menangani uji materi perkara 90 terkait usia capres-cawapres. Jimly
mengatakan, MKMK akan melanjutkan pemeriksaan terhadap dua pelapor dan tiga hakim
konstitusi, Rabu. Hakim konstitusi Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, dan
Suhartoyo akan menjalani pemeriksaan berikutnya. Dua hakim lain, Daniel Yusmic
P Foekh dan Guntur Hamzah diperiksa Kamis. Pada Jumat, MKMK memeriksa lagi Anwar
Usman. Putusan etik ditargetkan dibacakan pada Selasa (7/11). (Yoga)
Postingan Terkait
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023