;

Parkir untuk Pendapatan Daerah

27 Oct 2023 Kompas
Parkir untuk Pendapatan Daerah

Perparkiran di Jakarta yang dikelola oleh Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta bekerja sama dengan swasta memiliki potensi besar untuk pendapatan daerah jika terkelola optimal. Namun, di lapangan, banyak lahan diakuisisi sepihak menjadi ladang parkir oleh sekelompok warga atau organisasi masyarakat. Akuisisi lahan menjadi tempat parkir tak resmi ini sering kali membuat warga kesal. ”Ini bukan perkara Rp  2.000, tetapi kesal karena ujug-ujug menghampiri kita. Padahal, kita parkir sendiri, keluarin sepeda motor sendiri. Lalu, itu enggak ada kartu karcis resmi. Saya menolak. Dia (juru parkir) enggak terima, memaksa harus bayar,” ujar Cahyo Anggoro (27), warga Petamburan, Jakpus, Rabu (25/10). Kekesalan serupa dirasakan Ahmad Yudo (37), warga Kebon Jeruk. Ia menilai, perlu regulasi yang mengatur ketat agar tidak semua tempat ditarik tarif parkir secara ilegal. Pemerintah seharusnya perlu menyediakan lahan parker resmi.

Merujuk pada laporan dalam Portal Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta, terdapat 762 ruas jalan lokasi parkir yang dikelola Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada 2018. Selain itu, terdapat 201 mesin terminal parkir elektronik (TPE). Mesin-mesin ini tersebar di 33 titik se-Jakarta. Namun, di lapangan tetap saja lahan parkir liar beserta juru parkir ilegal ada di mana-mana. Selain semrawut, uang dari parkir liar tak masuk pendapatan daerah. Sistem integrasi seluruh kanal aduan warga, Cepat Respons Masyarakat (CRM) Jakarta, mencatat total 11.231 laporan parkir liar dalam kurun Januari-Oktober 2023. Azas Tigor Nainggolan dari Forum Warga Kota Jakarta menyebutkan, potensi retribusi dari parkir liar di badan jalan bisa mencapai Rp 92 miliar per tahun. Sayangnya, uang ini mengendap di orang-orang tertentu. Padahal, potensi sebesar itu bisa untuk membiayai, memperbaiki, atau menyubsidi infrastruktur publik. (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :