Makanan Terbuang Akan Dicegah
Pemerintah berencana menyusun regulasi untuk mencegah
makanan terbuang, baik sebelum maupun setelah diolah. Kerugian ekonomi akibat
fenomena ini mencapai triliunan rupiah per tahun. Indonesia dapat berkaca pada negara
lain dalam menyusun dan menerapkan regulasi itu. Laporan Kementerian PPN / Bappenas
menyebut, kehilangan dan pemborosan makanan (food loss and waste/FLW)
mengakibatkan kerugian ekonomi pada setiap tahap rantai pasok makanan. Dalam
rentang tahun 2000-2019, FLW mencapai 23-48 juta ton per tahun. Kerugian
ekonominya Rp 213 triliun-Rp 551 triliun per tahun atau 4-5 % PDB Indonesia per
tahun.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo mengatakan, besaran tumpukan
FWL setara dengan 115-184 kg per kapita per tahun. Padahal, makanan-makanan itu
jika dapat dimaksimalkan penggunaannya berpotensi dikonsumsi 61-125 juta orang
atau 29-47 % populasi Indonesia. ”Dalam hal ini, pemerintah, kemudian DPR,
menginisiasi (masalah) ini perlu diregulasi,” ujar Arief dalam seminar
”Komitmen dan Aksi Bersama Transformasi Sistem Pangan Melalui Upaya Pencegahan
Food Waste di Indonesia”, di Jakarta, Jumat (29/9). (Yoga)
Postingan Terkait
Anggaran 2025 Terancam Membengkak
Regulasi Perumahan perlu direformasi
Bulog Ajukan Tambahan Modal Rp 6 Triliun
Perang Global Picu Lonjakan Utang
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Langkah Ekspansi dan Divestasi Perusahaan
Perjuangan Jakarta untuk Tumbuh 6% di 2026
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023