;

PPATK Awasi Ketat Dana Kampanye

PPATK Awasi Ketat
Dana Kampanye

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan mengawasi ketat aliran dana kampanye Pemilu 2024. Pengawasan ketat dilakukan karena selama ini PPATK masih menemukan adanya peserta pemilu yang tidak memenuhi aturan. Tak hanya menerima sumbangan kampanye dengan nilai melebihi batasan yang berlaku, sejumlah peserta pemilu juga melakukan transaksi di luar rekening khusus dana kampanye (RKDK). Peraturan KPU (PKPU) No 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye telah mengatur pembatasan dana kampanye untuk peserta Pemilu 2024. Tiap-tiap peserta pemilihan anggota legislatif (pileg) ataupun pemilihan presiden (pilpres) hanya boleh menerima sumbangan dana kampanye maksimal Rp 2,5 miliar dari donatur perseorangan dan paling banyak Rp 25 miliar dari donatur kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah. PKPU itu juga memuat kewajiban peserta pemilu membuat rekening khusus dana kampanye (RKDK). Dengan aturan pembuatan RKDK, setiap sumbangan dana kampanye yang diterima partai politik akan dilaporkan kepada KPU.

Namun, menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, ada banyak transaksi yang justru dilakukan di luar RKDK. Umumnya, peserta pemilu memanfaatkan rekening lain yang tidak terdaftar sebagai RKDK untuk menampung sumbangan dan menggunakannya untuk ongkos kampanye. Alhasil, RKDK hanya digunakan sebagai sarana menampung dana dan memenuhi aturan formalitas saja karena kampanye dibiayai dari sumber lain. ”Faktanya kami juga melihat penerimaan dana kampanye yang melebihi aturan batasan sumbangan dana kampanye dari pihak lain, seperti perseorangan ataupun korporasi, dengan cara memecah-mecah transaksi sumbangan,” ujar Ivan seusai penandatanganan nota kesepahaman antara KPU dan PPATK, Kemenag, dan Kemenpora untuk mendukung penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (15/9). (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :