;

PENYELENGGARA BURSA KARBON : BEI AJUKAN IZIN RESMI, ICX BERSIAP

Ekonomi Hairul Rizal 09 Sep 2023 Bisnis Indonesia
PENYELENGGARA BURSA KARBON : BEI AJUKAN IZIN RESMI, ICX BERSIAP

Rencana peluncuran bursa karbon pada September 2023 tampaknya kian dekat terealisasi. Pasalnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengajukan permohonan resmi sebagai calon penyelenggara bursa karbon, sedangkan Indonesia Climate Exchange (ICX) terus bersiap menjadi calon lainnya. BEI secara resmi telah mengajukan permohonan sebagai penyelenggara perdagangan bursa karbon tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis (7/9). Hal itu disampaikan Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik. BEI, jelasnya, telah menyampaikan seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) No.12/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Karbon melalui Bursa Karbon. SEOJK tersebut diterbitkan sebagai aturan turunan dari Peraturan OJK (POJK) No. 14/2023 tentang Bursa Karbon yang telah diterbitkan sebelumnya. Kendati begitu, BEI tidak menjadi calon tunggal penyelenggara perdagangan bursa karbon. Pasalnya, ICX menyatakan akan segera mendaftar menjadi penyelenggara bursa karbon ke OJK. Sebagai informasi, ICX merupakan anak usaha Grup Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI). ICDX sendiri menjadi salah satu penyelenggara bursa berjangka atau komoditas di Indonesia. CEO ICX Megain Widjaja mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan berbagai persyaratan untuk menjadi penyelenggara bursa karbon, sebagaimana tertuang dalam SEOJK No. 12/2023. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan, pihaknya akan melakukan seleksi untuk menentukan siapa yang menjadi penyelenggara bursa karbon. Kendati begitu, otoritas juga masih akan mengkaji kemungkinan adanya multi-penyelenggara dalam perdagangan karbon di Indonesia. Sementara itu, SEOJK No. 12/2023 yang dirilis Kamis (7/9), secara lebih terperinci mengatur pedoman terkait penyelenggara bursa karbon, termasuk operasional kegiatan usahanya. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan, SEOJK 12/2023 diterbitkan untuk menindaklanjuti ketentuan tata cara penyelenggaraan perdagangan karbon di bursa karbon, termasuk operasional dan pengendalian internal penyelenggara bursa karbon.

Tags :
#Bursa #OJK
Download Aplikasi Labirin :