Bank Menanti Kajian OJK Soal Kredit Kategori Hijau
Peluang sektor bisnis pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara masuk kategori kredit hijau masih terbuka. Peluang ini dibuka oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menegaskan, saat ini OJK tengah mengkaji perluasan indikator pembiayaan PLTU batubara yang bisa masuk dalam kategori hijau.
Sebelumnya, pembiayaan terhadap PLTU batubara bisa masuk kategori hijau jika hanya digunakan untuk transisi energi. Tapi kini, OJK akan memperluas peran PLTU batubara yang digunakan untuk menghasilkan produk hijau dan berkelanjutan.
Dari hasil kajian ini, OJK akan menentukan apakah sektor batubara bisa masuk taksonomi hijau atau tidak. Jika hasil kajian menyebut PLTU batubara bisa memberi dampak positif besar terhadap industri EBT, bisa saja sektor ini masuk kategori hijau.
Ekonom Perbankan Binus University Dody Arifianto menilai wajar jika kajian tersebut dilakukan OJK. Terlebih, sektor pertambangan termasuk batubara di Indonesia tergolong besar.
Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja juga menyambut baik langkah OJK. Menurut dia, kebutuhan batubara untuk pasar domestik masih besar. "Kebutuhan batubara cukup banyak, dan masih cukup menarik," ujar Jahja.
EVP Corporate Communication & Social Responsibility
BCA Hera F. Haryn menambahkan, penyaluran kredit BCA ke sektor-sektor berkelanjutan masih besar. Per Juni 2023, total kredit BCA ke sektor ini mencapai Rp 181,2 triliun, naik 6,9% secara tahunan.
Postingan Terkait
Potensi Tekanan Tambahan pada Target Pajak
Pinjaman Bank Kini Lebih Mahal daripada Obligasi
Harga Energi Naik-Turun, Investor Perlu Cermat
Bank Masih Dilema Menurunkan Bunga Kredit
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023