DKI Terapkan Tarif Parkir Tinggi
07 Sep 2023
Kompas
Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati, Rabu (6/9/2023), menyebutkan, Pemprov DKI menerapkan tarif parkir tinggi bagi kendaraan bermotor tak lolos uji emisi di 10 lokasi. Ke-10 lokasi itu, antara lain, pelataran parkir IRTI Monas, kawasan parkir Blok M Square, Kantor Samsat Jakarta Barat, dan pelataran parkir Taman Ismail Marzuki (TIM). Tarif parkir mobil Rp 7.500 per jam dan berlaku progresif. Kebijakan ini belum berlaku untuk sepeda motor. (Yoga)
Postingan Terkait
Program Pengampunan Diperluas
30 Jun 2025
Operator yang Terindikasi Curang Diburu Pemprov
30 Jun 2025
Perjuangan Jakarta untuk Tumbuh 6% di 2026
23 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023