;

DKI Terapkan Tarif Parkir Tinggi

07 Sep 2023 Kompas
DKI Terapkan Tarif
Parkir Tinggi

Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati, Rabu (6/9/2023), menyebutkan, Pemprov DKI menerapkan tarif parkir tinggi bagi kendaraan bermotor tak lolos uji emisi di 10 lokasi. Ke-10 lokasi itu, antara lain, pelataran parkir IRTI Monas, kawasan parkir Blok M Square, Kantor Samsat Jakarta Barat, dan pelataran parkir Taman Ismail Marzuki (TIM). Tarif parkir mobil Rp 7.500 per jam dan berlaku progresif. Kebijakan ini belum berlaku untuk sepeda motor. (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :