Warga Kembali Gugat Pemerintah dan Industri
Kelompok masyarakat sipil akan mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action) terkait polusi udara Jakarta. Kerugian warga akibat polusi udara ditaksir mencapai Rp 51,2 triliun tiap tahun. Ketua Forum Udara Bersih Indonesia Ahmad Safrudin mengatakan, polusi udara menyandera Jakarta sejak 1992. Dari riset Program Lingkungan PBB (UNEP) pada 1992 diketahui Jakarta merupakan kota dengan udara paling kotor di dunia setelah Mexico City (Meksiko) dan Bangkok (Thailand). ”Jakarta dan kota-kota sekitarnya tidak pernah absen sebagai kota dengan polusi udara yang sudah parah dan kronis dalam tiga dekade terakhir. Sejak saat itu, dampak kesehatan telah membebani warganya,” kata Ahmad, saat diskusi bertajuk Menggugat Kerugian Krisis Polusi Udara Jakarta”, Minggu (27/8) di Jalan MH Thamrin, Jakpus.
Nilai kerugian yang diderita warga akibat polusi udara Jakarta sejak tiga dekade silam bertambah setiap tahun. Berdasarkan kajian Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2010, kerugian ekonomi warga untuk perawatan kesehatan akibat polusi udara mencapai Rp 38,5 triliun. Nilai kerugian warga untuk perawatan kesehatan kembali meningkat menjadi Rp 51,2 triliun pada 2016. ”Ini biaya yang dihabiskan warga Jakarta hanya untuk berobat. Belum lagi beban sosial, misalnya karena sakit, warga menjadi tidak nyaman, atau karena sakit, warga tidak bisa bekerja,” kata Ahmad. Gugatan class action yang bakal diajukan ke pengadilan itu, kata Ahmad, didasarkan pada UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindunganan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam UU itu, warga bisa mengajukan gugatan ganti rugi jika pencemaran lingkungan merugikannya. (Yoga)
Postingan Terkait
Perjuangan Jakarta untuk Tumbuh 6% di 2026
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023