Terlibat Penjualan Senjata Ilegal, Tiga Polisi Dibekuk
Polda Metro Jaya menangkap tiga polisi yang diduga terlibat penjualan senjata api ilegal. Salah satu modusnya, mereka mengubah senapan angina ringan (airsoft gun) menjadi senjata api dan menjualnya. Namun, polisi membantah ketiganya terkait jaringan terorisme. Dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (18/8) Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyatakan telah menangkap tiga polisi karena terlibat penjualan senjata api ilegal, yaitu anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya Bripka Reynaldi Prakoso, Kepala Unit Reskrim Polsek Bekasi Utara Irtu Muhamad Yudi Saputra, dan anggota reserse Polres Cirebon, Jabar, Bripka Syarif Muhsin.
Kasus senjata api ilegal ini bermula dari temuan pihak kepolisian dan Puspom AD terkait penggunaan KTA TNI AD serta Kemhan palsu untuk mendapatkan senjata secara ilegal. Dari penyelidikan, aparat menyita 38 pucuk senjata api ilegal. ”Kami tegaskan yang tertangkap adalah terkait penjualan senjata api ilegal, tidak ada hubungan dengan penangkapan di Bekasi Senin lalu. Untuk tersangka lain kasus senjata api ini, belum bisa kami rilis karena operasi masih berlangsung,” ujarnya. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023