;

Mesin Cuci Ponsel Ilegal

Mesin Cuci Ponsel Ilegal

SINDIKAT kejahatan akan selalu menemukan cara baru menjalankan aksinya. Kasus pendaftaran 191 ribu international mobile equipment identity (IMEI) ilegal yang terungkap baru-baru ini membuktikannya. Maka pemerintah semestinya berfokus meningkatkan upaya untuk menangkal potensi tindak kejahatan ketimbang memblokir semua perangkat telepon seluler dengan IMEI ilegal tersebut. Selain tak mengatasi akar masalah, pemblokiran justru akan merugikan konsumen yang sebetulnya menjadi korban dalam kasus ini.

Kasus pendaftaran 191 ribu IMEI ilegal terungkap pada akhir Juli lalu. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan enam tersangka. Empat tersangka adalah pemasok perangkat elektronik ilegal. Sedangkan dua lainnya aparatur sipil negara (ASN), masing-masing pegawai Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Jika dicermati, modus komplotan ini sederhana. Dibantu dua ASN, pemasok telepon seluler ilegal mendaftarkan 191 ribu IMEI bodong pada Centralized Equipment Identity Register (CEIR) pada 10-20 Oktober 2022. Pusat pengolahan informasi IMEI ini memang dikelola bersama oleh Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Keuangan, serta operator telepon seluler. Dengan IMEI bodong yang terdaftar di CEIR, ratusan ribu perangkat telepon seluler ilegal disulap menjadi produk legal. (Yetede)

Download Aplikasi Labirin :