;

Penanganan Sampah Makanan Belum Terpadu

Penanganan Sampah
Makanan Belum Terpadu

Pengelolaan sampah makanan di Indonesia belum satu visi. Hal ini ditandai belum semua pemda secara masif mendorong warganya untuk memilah sampah, terutama  sampah makanan dari rumah tangga yang menjadi masalah lingkungan terbesar di dunia. Direktur Pengurangan Sampah Ditjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Vinda Damayanti Ansjar mengutarakan hal itu dalam Forum Diskusi Denpasar 12 secara daring, di Jakarta, pada Rabu (2/8). Menurut data Badan Perencanaan Pembangunan Nasional 2021, timbulan sampah makanan di Indonesia mencapai 115-184 kg per orang per tahun, setara Rp 213 triliun sampai Rp 551 triliun atau bisa memberi makan kepada 61 juta sampai 125 juta orang di Indonesia.

Adapun total emisi karbon dari timbulan itu 1.702,9 ekuivalen karbon dioksida. Hal ini mesti jadi perhatian bagi setiap pemerintah daerah agar pangan tak mubazir. ”Kewenangan mengelola sampah ini ada di pemerintah kabupaten atau kota, KLHK akan membuat kebijakan pengurangan sampah. Kami sudah mengeluarkan surat edaran kepada pemda untuk pemilahan sampah, tetapi belum semua pemda berupaya mengurangi sampah,” kata Vinda. Selain itu, belum semua pemerintah daerah memasukkan data sampah ke Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN). Akibatnya, data pengelolaan sampah secara nasional tak bisa diukur secara akurat. Sejauh ini, tingkat pengurangan sampah secara nasional masih di angka 14,9 % atau jauh dari target pemerintah mengurangi sampah hingga 30 % pada 2025. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :