;

Janji Solusi Dugaan Maladministrasi

Janji Solusi Dugaan Maladministrasi

JAKARTA – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memastikan sejumlah rekomendasi Ombudsman RI mengenai dugaan maladministrasi layanan pertanahan di area IKN akan diikuti rencana aksi khusus. OIKN masih menelaah arahan korektif atau perbaikan yang tercantum dalam hasil akhir investigasi Ombudsman. "Kami masih menelaah dan merumuskan aksi sesuai dengan kewenangan OIKN, sambil berkoordinasi dengan instansi pusat dan daerah," kata Tenaga Ahli Komunikasi Otorita IKN, Troy Pantouw, kepada Tempo, kemarin.
Dari investigasi di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara—dua area penopang pusat ibu kota negara anyar di Kalimantan Timur—Ombudsman mendapati dua dugaan maladministrasi. Dugaan pertama soal tersendatnya proses pendaftaran dan pelayanan atas permohonan surat keterangan tanah di IKN. Regulasi yang dianggap tumpang-tindih, menurut laporan Ombudsman, memicu keraguan di kalangan petugas pertanahan di tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa. Salah satu aturan yang disoroti lembaga pengawas peraturan itu adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 3/SE-400.HR.02/II/2022 tentang Pembatasan Penerbitan dan Pengalihan Hak Atas Tanah di IKN. Dari kesimpulan Ombudsman, aturan itu semestinya membatasi pengalihan penguasaan dan kepemilikan tanah. Kenyataannya, para otoritas pertanahan lokal justru sekaligus membekukan permohonan surat keterangan tanah dan pendaftaran tanah. Praktik ini justru dinilai menyalahi Pasal 21 ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2022, yang membolehkan pendaftaran seluruh bidang tanah yang belum bertuan di IKN. (Yetede)

Tags :
#Umum
Download Aplikasi Labirin :