Membendung Serbuan Produk Impor
JAKARTA — Pemerintah segera menetapkan pembatasan harga minimum atau nominal barang impor cross border pada platform e-commerce, marketplace, dan social commerce. Pembatasan produk impor lintas batas di pasar daring dijalankan dengan menerapkan batas minimum harga untuk produk impor yang diperdagangkan yaitu US$ 100 atau sekitar Rp 1,5 juta. Kebijakan ini akan membuat harga produk impor yang masuk ke pasar daring tak akan memukul harga produk pelaku usaha mikro, kecil, menengah (UMKM), sehingga menghindari praktik predatory pricing yang dapat merugikan pelaku usaha lokal. “Nilai itu ditetapkan berdasarkan historis data produk impor yang dibeli masyarakat di platform e-commerce. Kami yakin produk dengan harga jual di bawah US$ 100 sudah banyak juga diproduksi oleh UMKM lokal dan kualitasnya juga tidak kalah mumpuni,” ujar Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM, Fiki Satari, kepada Tempo, kemarin. Dengan demikian, penjual asing tidak bisa lagi langsung menjual barangnya ke konsumen dalam negeri. Mereka memiliki opsi untuk memasukkan barang melalui mekanisme impor reguler bekerja sama dengan mitra pedagang di Indonesia, dan lebih dulu memenuhi perizinan berusaha hingga standardisasi produk. “Di antaranya mengurus izin usaha atau nomor induk berusaha (NIB), kemudian untuk produk tertentu ada SNI, sertifikasi halal, BPOM, juga penting untuk mencantumkan dari mana asal barang ini secara transparan," ucapnya. (Yetede)
Tags :
#ImporPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023