Tak Optimal Putar Duit Jaminan
JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan dalam investasi yang dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Persoalan ini termaktub dalam laporan hasil pemeriksaan atas pengelolaan investasi, belanja barang modal, beban operasional, dan beban non-operasional 2021 dan semester I 2022. Tempo mencatat, beberapa temuan menyebabkan BPJS Kesehatan kehilangan kesempatan mendapatkan imbal hasil dengan nilai tertentu maupun menyebabkan potensi kerugian bertambah. Misalnya temuan mengenai pengelolaan kas dan investasi dana jaminan sosial (DJS) belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan. Salah satu persoalannya adalah penempatan aset. BPK menilai manajemen tidak menganalisis perbandingan tingkat bunga deposito yang ditawarkan bank dengan bunga rekening giro premium dalam penempatan deposito. Di sisi lain, manajemen BPJS Kesehatan juga mengelola likuiditas berupa safety cash balance (SCB) yang dianggap tidak selaras dengan upaya pengembangan aset. Berdasarkan kebijakan yang diatur dalam Peraturan Direksi Nomor 4 Tahun 2022 itu, perlu adanya SCB sebesar Rp 200 miliar setiap akhir hari pada kondisi likuiditas normal. Selain itu, auditor negara menyoroti belum adanya pedoman yang mengatur saldo maksimal serta jangka waktu saldo dana mengendap pada rekening investasi dan rekening pooling. "Kondisi ini mengakibatkan BPJS Kesehatan kehilangan kesempatan mendapatkan hasil pengembangan aset dana jaminan sosial senilai Rp 5,1 miliar," tulis auditor negara itu dalam laporan tersebut. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023