DKI Jakarta Larang Penggunaan Air Tanah
22 Jul 2023
Kompas
Per Agustus 2023, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang penggunaan air tanah bagi gedung tinggi di beberapa kawasan. Hal ini implementasi dari Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 94/2021 tentang Zona Bebas Air Tanah. Teknis Ahli Geologi dan Konservasi Air Baku Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Wuri Anny Yumantini, Jumat (21/7/2023), menyatakan, larangan berlaku bagi gedung dengan minimal delapan lantai dan luas lantai 5.000 meter persegi. (Yoga)
Postingan Terkait
Program Pengampunan Diperluas
30 Jun 2025
Operator yang Terindikasi Curang Diburu Pemprov
30 Jun 2025
MA Resmi Hentikan Ekspor Pasir Laut
28 Jun 2025
RI Kembangkan Industri Pesawat Amfibi
28 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023