;

DKI Jakarta Larang Penggunaan Air Tanah

22 Jul 2023 Kompas
DKI Jakarta Larang
Penggunaan Air Tanah

Per Agustus 2023, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang penggunaan air tanah bagi gedung tinggi di beberapa kawasan. Hal ini implementasi dari Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 94/2021 tentang Zona Bebas Air Tanah. Teknis Ahli Geologi dan Konservasi Air Baku Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Wuri Anny Yumantini, Jumat (21/7/2023), menyatakan, larangan berlaku bagi gedung dengan minimal delapan lantai dan luas lantai 5.000 meter persegi. (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :