;

Minim Peran Pemerintah Daerah

Minim Peran Pemerintah Daerah

Badan Pemeriksa Keuangan menemukan bahwa perencanaan Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sosial (bansos) bahan pokok masih belum memadai. Salah satu sebabnya adalah penetapan kuota, jumlah keluarga penerima manfaat (KPM), dan lokasi, serta anggarannya belum melibatkan dinas sosial di daerah. Dinukil dari laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja bantuan sosial penanganan Covid-19 lanjutan tahun 2022 sampai triwulan III 2022, auditor negara mendapati dinas sosial di tingkat provinsi, kota, serta kabupaten tidak memiliki peran serta fungsi dalam menentukan kuota, jumlah KPM, dan lokasi bansos. Hal ini terjadi lantaran dinas di daerah tidak dilibatkan Kementerian Sosial.

"Tapi dalam hal koordinasi perencanaan dan pengelolaan DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, (dinas sosial) tetap terlibat. Yakni dalam proses usulan data serta verifikasi dan validasi, pengendalian/penjaminan kualitas, penetapan, dan penggunaan," demikian termaktub dalam laporan tersebut, yang dikutip kemarin. Dinas sosial di tingkat daerah sejatinya dapat menyampaikan usulan calon KPM melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). Namun hal tersebut hanya sebatas pengajuan calon KPM, tidak sampai pada usulan kota dan sebaran daerah lokasi penerima bansos. Adapun penentuan kuota, jumlah KPM, lokasi, serta anggaran dianggap belum didukung hitungan yang akuntabel. (Yetede)

Download Aplikasi Labirin :