Segera Bahas RUU Perampasan Aset
DPR diminta memprioritaskan pembahasan RUU tentang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana pada sisa masa sidang tahun ini. Tidak ada alasan menunda pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset karena setiap tahun Indonesia telah kehilangan triliunan rupiah akibat korupsi dan pengembalian kerugian negara belum maksimal. Presiden Jokowi telah mengirimkan surat presiden (surpres) berisi usulan pembahasan RUU Perampasan Aset berikut naskah RUU kepada pimpinan DPR pada 4 Mei 2023. Namun, surpres tersebut belum ditindaklanjuti lantaran DPR masih reses. Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, DPR baru kembali memulai masa sidang pada Selasa (16/5).
Peneliti Transparency International Indonesia (TII), Alvin Nicola, dihubungi di Jakarta, Senin (15/5), mengatakan, jika serius dan memiliki semangat memberantas korupsi dan tindak kejahatan ekonomi lain, pimpinan DPR harus segera membacakan surpres pembahasan RUU Perampasan Aset di rapat paripurna pembukaan masa sidang, Selasa (16/5). Badan Musyawarah DPR juga diharapkan segera menunjuk alat kelengkapan yang akan membahas RUU itu bersama pemerintah. RUU Perampasan Aset, menurut Alvin, mendesak dibahas karena korupsi masih merajalela. Setiap tahun, negara kehilangan triliunan rupiah akibat korupsi. Namun, kerugian yang dikembalikan diperkirakan belum sampai 10 %. Selain itu, RUU Perampasan Aset juga dinilai penting memberi dampak hukum lain karena ketentuan yang berlaku di Indonesia belum dapat memberi efek jera maksimal kepada pelaku korupsi ataupun kejahatan ekonomi lain. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023