Negosiasi Alot Tagihan Peretail
JAKARTA-Kementerian Perdagangan masih belum membayar tagihan utang selisih harga atau refaksi minyak goreng senilai Rp344 miliar kepada pengusaha retail. Tagihan itu muncul karena mandat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2022 yang telah dilaksanakan oleh anggota Asosiasi Penguasaha Ritel Indonesia (Aprindo) pada periode 19-31 Januari 2022. Saat ini peretail diperintahkan untuk menjual minyak goreng kemasan premium dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter. Hal itu disebabkan harga pembelian minyak goreng terlampau tinggi, yaitu mencapai Rp.18.000 per liter. Direktur jenderal perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, menuturkan bahwa tagihan tersebut akan segera dibayarkan kepada peretail jika telah memperoleh pertimbangan hukum dari Kejaksaan Agung. Pendapat itu dimintakan kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung terhadap hasil verifikasi surveyor. Hasil pertimbangan dari kejaksaan Agung itu nantinya digunakan sebagai dasar dalam proses pembayaran tagihan refaksi dan klaim selisih harga minyak goreng kemasan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. (Yetede)
Tags :
#MinyakPostingan Terkait
Eskalasi Konflik Amerika Serikat – Iran
Amankan Pasokan BBM Dalam Negeri
Perang Global Picu Lonjakan Utang
Lonjakan Harga Komoditas Panaskan Pasar
Waspadai Dampak Perang pada Anggaran Negara
Kenaikan Harga Minyak Dongkrak Saham Energi
Harga Energi Naik-Turun, Investor Perlu Cermat
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023