;

Mengurai Transaksi Janggal di Kementerian Keuangan

Mengurai Transaksi Janggal di Kementerian Keuangan

Kemenkeu mengurai dan mengklasifikasikan temuan transaksi janggal senilai Rp 349 triliun yang tertuang dalam 300 surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menkeu Sri Mulyani memastikan seluruh temuan itu telah ditindaklanjuti dan diupayakan penyelesaiannya oleh pihak internal Kementerian sesuai dengan kewenangannya. “Sebagian ada yang dilimpahkan kepada aparat penegak hukum, di mana 13 eks pegawai telah divonis pengadilan,” ujarnya dalam rapat kerja di Komisi Hukum DPR, kemarin. Ada 135 surat terkait dengan korporasi dan pegawai, nilai transaksinya Rp 22 triliun. Dari nilai tersebut, Rp 18,7 triliun bentuk transaksinya berupa debit dan kredit korporasi serta orang pribadi yang tak terafiliasi pegawai Kemenkeu.

100 surat lainnya telah dikirim ke aparat penegak hukum, dengan nilai transaksi Rp 74 triliun. Dari jumlah itu, 36 surat di antaranya terkait dengan perusahaan atau pihak lain senilai Rp 61 triliun. Sedangkan sisanya sebanyak 64 surat terkait dengan pengawai Kementerian Keuangan sebesar Rp 13 triliun. Adapun 65 surat lainnya terkait dengan perusahaan atau korporasi, nilai transaksinya mencapai Rp 253 triliun. Mayoritas transaksinya, atau sekitar Rp 189 triliun, berupa transaksi debit dan kredit operasional perusahaan. "Ini yang terkait dengan tugas dan fungsi DJP serta Ditjen Bea dan Cukai,” ujarnya. Temuan transaksi tersebutlah yang diindikasikan sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU) berupa manipulasi keterangan impor emas batangan di Ditjen Bea dan Cukai. (Yetede)


Tags :
#Isu Lokal
Download Aplikasi Labirin :