THR dan Gaji Ke-13 Dorong Daya Beli
Dana APBN Rp 38,9 triliun dialokasikan untuk THR bagi aparatur sipil negara atau ASN kementerian dan lembaga, ASN di daerah, serta pensiunan dan penerima pensiun. Besaran yang sama akan disiapkan pula sebagai gaji ke-13, yang akan dibayarkan mulai Juni 2023. Kebijakan ini diharapkan bisa meningkatkan daya beli masyarakat guna melanjutkan momentum pemulihan ekonomi. Ketetapan yang dituangkan dalam PP No 15 Tahun 2023 diumumkan Menkeu Sri Mulyani Indrawati secara daring, Rabu (29/3), didampingi secara daring oleh Menpan dan RB Abdullah Azwar Anas.
Sri Mulyani memerinci, Rp 11,7 triliun dialokasikan sebagai THR bagi 1,8 juta ASN pemerintah pusat, prajurit TNI dan Polri, serta pejabat negara. Sebanyak Rp 17,4 triliun dana alokasi umum (DAU) akan dibagikan kepada ASN di lingkungan pemda, sementara Rp 9,8 triliun dari pos bendahara umum negara disalurkan bagi 2,9 juta pensiunan dan penerima pensiun.THR mulai dibayarkan paling cepat 10 hari menjelang Idul Fitri 1444 Hijriah. Besaran yang sama nantinya akan disiapkan pula sebagai gaji ke-13. Menkeu menyebutnya sebagai penghargaan bagi kontribusi serta pengabdian para aparatur negara. ”Ini diharapkan bisa mendorong kegiatan ekonomi masyarakat melalui berbagai kegiatan belanja menjelang hari raya Idul Fitri dan melanjutkan momentum pemulihan ekonomi,” ujar Sri Mulyani. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023