Jaga Pasokan Daging dengan Swasembada Skala Domestik
Nanang Purus Subendro, Ketua Dewan Pengurus Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia, menyebutkan, larangan impor salah satunya diberlakukan di Lampung. ”Di Lampung, ada regulasi yang melarang masuknya daging kerbau India,” ujarnya, Selasa (14/3). Regulasi ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur No 524 Tahun 2016. Nanang mengungkapkan, pemerintah pusat mengizinkan pemda menolak daging sapi impor guna melindungi peternak lokal. ”Kebetulan di Lampung sudah terjadi oversupply,” ujarnya. Pemetaan produksi dan konsumsi daging sapi yang dilakukan Litbang Kompas menemukan hal senada. Berdasarkan penghitungan menggunakan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang dirilis BPS, total konsumsi daging sapi di Lampung tahun lalu 1.558,8 ton.
Adapun produksi daging sapi di tahun yang sama mencapai 21.176,2 ton. Produksi tersebut mampu mencukupi kebutuhan daging sapi Lampung. Bahkan, jika dihitung berdasarkan data Kementerian Pertanian (Kementan), surplus pasokan masih terjadi. Kebijakan serupa lebih dulu diberlakukan di Jatim sejak 2010. Melalui Surat Edaran Gubernur No 524/2010, Pemprov Jatim melarang pemasukan dan peredaran sapi, daging, serta jeroan impor. Jika dihitung menggunakan data konsumsi Kementan, memang terjadi defisit daging sapi di Jatim 35.000 ton. Namun, perhitungan menggunakan data Susenas menunjukkan surplus 82.000 ton pada tahun 2022, terbesar di antara provinsi-provinsi lain di Indonesia. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023