;

Menkes: RUU Kesehatan Harus Mampu Tingkatkan Pelayanan

Menkes: RUU Kesehatan Harus Mampu Tingkatkan Pelayanan

JAKARTA, ID - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan harus mampu meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Menkes tengah menginventarisasi sejumlah daftar masalah yang menghambat upaya perbaikan layanan kesehatan. “Apa pun yang kita ubah, prinsip saya harus meningkatkan layanan kesehatan masyarakat, bukan buat dokter, rumah sakit, apoteker, menteri dan lainnya, tapi untuk masyarakat,” kata Budi Gunadi Sadikin saat memimpin agenda Public Hearing RUU Kesehatan di Gedung Kemenkes Kuningan, Jakarta, Rabu. Menurut Budi, ikhtiar memperbaiki pelayanan kesehatan ditempuh Kemenkes melalui implementasi Transformasi Kesehatan yang menyasar enam pilar, di antaranya layanan primer, rujukan, sistem ketahanan kesehatan, sistem pembiayaan kesehatan, SDM kesehatan, dan teknologi kesehatan. Dikatakan Budi, dasar yang melatarbelakangi transformasi kesehatan di antaranya pengalaman Indonesia selama menghadapi pandemi COVID-19. Upaya merealisasikan RUU Kesehatan berbekal filosofi yang tercantum dalam Pasal 28 dan 34 UUD 1945 yang memandatkan negara hadir memenuhi hak layanan kesehatan bagi setiap orang di Indonesia, kata Budi menambahkan. “Target kami untuk masyarakat. Itu berkaitan dengan Pasal 34 UUD 1945, negara harus hadir. Kalau izin praktik susah, negara harus hadir, kalau distribusi tidak merata, negara hadir,” katanya. (Yetede)

Tags :
#Kesehatan #RUU
Download Aplikasi Labirin :