Kejagung Akan Gelar Perkara Tentukan Status Jhonny Plate
JAKARTA, ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022. Gelar perkara bertujuan menentukan status Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam perkara tersebut. Hal ini ditegaskan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (15/3/2023). “Tentunya gelar perkara untuk perkara keseluruhan, tetapi tentunya sekaligus termasuk juga terkait dengan posisi JP (Johnny Plate),” kata Kuntadi. Kuntadi menyampaikan, Johnny G Plate pada Rabu (15/03/2023) menjalani pemeriksaan selama 6 jam sejak pukul 8.45 WIB. Politisi NasDem itu dicecar 26 pertanyaan oleh tim jaksa penyidik. Kuntadi menyebutkan Johnny mampu menjawab pertanyaan tim jaksa penyidik dengan baik “Dari hasil pemeriksaan, kami anggap cukup dan selanjutnya kami akan melakukan gelar perkara dalam waktu secepat-cepatnya untuk menentukan sikap,” ujar Kuntadi. (Yetede)
Postingan Terkait
Kopdes Merahputih mendapat dukungan Bank Mandiri
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Perjuangan Jakarta untuk Tumbuh 6% di 2026
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023